Berita Samarinda Terkini
Tongkang Muat Batubara Keluarkan Asap Tebal di Sungai Mahakam Samarinda, Tak Punya Dokumen Berlayar
Tongkang berukuran 270 feet dengan muatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda, Kalim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Jadi, sertifikat (keselamatan berlayar) ini sudah ada, tetapi kami tidak diberikan kewenangan untuk perpanjangan. Makanya, kami menunggu surat persetujuan dari kantor pusat, baru surat persetujuan itu yang akan digunakan melakukan pemeriksaan terkait kapalnya," katanya.
"Dan itukan bukan pembaruan normal, tetapi ada nota dinas yang dikeluarkan oleh pihak kantor pusat," ujarnya.
Terkait pemeriksaan indikasi kelalaian maupun indikasi muatan yang tidak sesuai prosedur angkut batubara di kapal TB atau diduga berlayar secara ilegal.
Slamet Isyadi mengatakan sepenuhnya di ranah kepolisian.
"Pemeriksaan dilakukan oleh Polairud Polresta samarinda, kita serahkan ke sana. Kami menunggu hasil penyelidikannya, intinya supaya tidak terjadi kebakaran yang berkelanjutan dan kedua tidak menimbulkan pencemaran. Intinya kami proses untuk pendinginan muatan itu," tuturnya.
Slamet Isyadi menambahkan tidak akan memberangkatkan kapal tersebut sebelum muatan kembali normal kembali serta sebelum dokumen lengkap.
"Tidak akan memberangkatkan kapal bila dokumen tidak lengkap. Dokumen muatan sudah ada dari Dinas ESDM, tinggal dokumen pelayaran belum yang dari pusat," ucapnya.
Untuk diketahui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearence adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar.
Pentingnya Surat Persetujuan Berlayar secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Berdasar Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Dan untuk Penerbitan Surat Ijin Berlayar di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal, kewenangan penerbitan Pas Kecil Dan Pas Sungai Danau yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah pusat (Syahbandar), yang pelaksanaanya dilakukan oleh KSOP/UPP dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus diterbitkan oleh Syahbandar.
Polairud Polresta Samarinda Tak Beri Pernyataan saat Dikonfirmasi
Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji yang Rabu (25/8/2021) kemarin, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Agen beserta Kapten Kapal Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5 yang menarik tongkang berukuran 270 feet dengan nama lambung Bos 5, kini tidak memberikan statemen.
Pemeriksaan sendiri terkait muatan batu bara yang sudah mulai mengeluarkan asap, namun tidak kunjung berangkat ke tempat tujuan Bongkar Muat.
AKP Iwan Pamuji saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler pada Kamis (26/8/2021) siang merespons dan mengatakan sedang mengikuti rapat.