Berita Berau Terkini

Pajak Sarang Walet Berau jadi Sorotan, Potensi yang Bisa Digali

Kabupaten Berau memiliki salah satu pajak daerah berupa pajak sarang burung walet yang berpotensi untuk digali

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/DLHK Berau
Salah satu bangunan walet yang berada di Kampung Biatan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, berdiri tanpa izin di kawasan mangrove. HO/DLHK Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau memiliki salah satu pajak daerah berupa pajak sarang burung walet yang berpotensi untuk digali.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Berau Komisi II, Elita Herlina mewakili Fraksi Golkar dalam rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2021-2026.

Kedua, Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dan ketiga, Raperda perubahan keempat atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: NEWS VIDEO Satu Bagunan Sarang Walet di Lantai Dua Rumah Warga di Tenggarong Hangus Terbakar

Pihaknya meminta agar Pemkab Berau dengan benar menggali potensi pajak sarang walet yang diakui tidak mendapatkan relasi yang cukup besar tiap tahunnya.

Menanggapi hal tersebut, pada kesempatan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih mengakui usulan tersebut akan dikoordinasikan kembali bersama dengan OPD terkait, agar potensi pajak sarang walet bisa semaksimal mungkin masuk sebagai pandapatan daerah.

“Kita koordinasikan, bagaimana ke depannya agar realisasi penarikan pajak bisa terlaksana dengan maksimal,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan yang berbeda, dikonfirmasi pada Jumat (27/8/2021), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka Takariyati, mengakui bahwa benar, sejak beberapa tahun lalu pihaknya sulit untuk menggali potensi tersebut.

Baca juga: Kronologi Pencurian Sarang Walet di Babulu, Pelaku Rusak CCTV hingga Sembunyi di Atas Gedung

Kendati pemungutan pajak jenis itu masih sulit untuk diperoleh, pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah pajak Kabupaten Kota.

Peraturan itu tertuang pada pajak sarang burung walet merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Melalui data Bapenda Berau, sejak tahun 2016 realisasi pajak sebesar Rp 563,469 juta, lalu di tahun 2017 sebesar Rp 575,190 juta.

Tahun 2018 sempat naik sebesar Rp 790,116 juta dan naik kembali di tahun 2019 sebesar Rp 869,901 juta. Dan menurun di tahun 2020 sebesar Rp 572, 706 juta.

Baca juga: Minimnya Penerimaan Pajak Sarang Walet, Bapenda Paser Ajak Bandara Kerjasama, Ini Alasannya

Belum ada data terakhir di tahun 2021.

“Kami sebenarnya memiliki target sesuai dengan evaluasi per tahunnya,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co.

Eka melanjutkan, bahwa Berau bisa mendapatkan potensi walet melalui sumber alam dan rumahan. Seperti berada di GOA yang masuk dalam hitungan mereka.

Banyaknya potensi tersebut, tersebar di daerah pesisir. Maupun perkotaan Tanjung Redeb yang bangunannya dapat dilihat dengan kasat mata.

Baca juga: 7 Orang Bobol 3 Sarang Walet di PPU Diringkus Polisi, Berawal Informasi Pelaku Jual Hasil Curian

Potensi walet di Berau sendiri bisa didapatkan secara alam maupun rumahan. 

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan berapa banyak bangunan walet yang berdiri di Kabupaten Berau, untuk mengetahui berapa angka pasti yang bisa mereka dapatkan.

Meskipun, yang masuk hitungan Bapenda sekiranya hanya 5.000 ton dari sekiranya sebanyak 15.000 ton yang diperkirakan. Angka itu diperoleh dari perkiraan Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan Wilayah Kerja Berau.

“Potensi paling banyak di pesisir ya, Tabalar, Talisayan dan Biatan, sosialisasi kami pun menyasar pada daerah tersebut,” ungkapnya.

Beberapa kendala penarikan didasari dari banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga wajib pajak mereka tidak bisa keluar, meskipun walet tergolong objek yang harus wajib pajak.

Menurutnya hal itu harus bisa dibenahi terlebih dahulu, agar penarikan pajak bisa lebih mudah. Namun urusan tersebut tidak masuk dalam tupoksinya.

Eka sudah lama mengungkapkan pemungutan pajak sarang walet juga memunculkan niat provinsi sesuai dengan instruksi Gubernur agar meminta bantuan dari balai karantina untuk menunjukkan bukti pajak.

Sementara itu, besaran wajib pajak hanya sebesar 10 persen. Pemungutan pajak berlaku, jika pengusaha memiliki panen saja. Jika memang tidak panen, tidak punya kewajiban membayar pajak, namun memang harus melapor.

Adapun pihaknya melakukan pembahasan tentan harga pasaran sarang walet yang disepakati, berbeda dari Jenis Mangkok, Campuran, Sudut maupun Patahan.

Harga pasaran sarang walet alami akan dilakukan survei lapangan bersama bagian ekonomi sebagai dasar penetapan harga dalam Peraturan Bupati Berau tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet.

“Memang yang tidak menghasilkan tidak kami tarik pajak, jadi itu bukan alasan bagi masyarakat. Kalaupun untuk rumahan tidak sebesar 10 persen, tapi kami turunkan 7 persen,” jelasnya.

Adapun permintaan beberapa pengusaha untuk diturunkan menjadi 5 persen. Pihaknya mengakui bahwa penarikan pajak ini sangat berpotensi, namun masih sulit. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved