PPKM, Antara Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
PPKM menjadi dilema. Di satu sisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19), di sisi lain PPKM membuat kegiatan ekonomi terganggu.
Oleh: Sumarsono *)
TRIBUNKALTIM.CO - PEMERINTAH tidak akan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelum pandemi Covid-19 dapat tertanggulangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/08/2021).
Muhadjir pun meminta masyarakat tidak berandai-andai PPKM akan dihentikan dalam hitungan beberapa hari atau pekan ke depan.
PPKM akan terus diberlakukan selama tingkat penyebaran Covid-19 masih menjadi sebuah pandemi di Indonesia.
Memang sejak keluar kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3 Juli, dan berubah menjadi PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 masyarakat, terutama pelaku usaha menengah ke bawah seakan menghitung hari, kapan PPKM ini berakhir.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Berakhir Besok, Apakah Diperpanjang atau Tidak? Inilah Data Covid-19 Sepekan Terakhir
PPKM menjadi dilema. Di satu sisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19), namun di sisi lain PPKM membuat kegiatan ekonomi masyarakat terganggu.
Pemerintah akan segera membuat langkah-langkah yang didasarkan pada asumsi bahwa Covid-19 tidak akan hilang begitu saja.
Kasus Covid-19 masih akan untuk jangka waktu yang panjang, namun secara epidemiologi kasus-kasusnya sudah berubah menjadi kasus dalam bingkai endemi.
Artinya, nanti akan menjadi semacam wabah yang sifatnya sporadis di tempat-tempat tertentu seperti flu, seperti DBD, dan seterusnya.
Karena itu, Muhadjir meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memahami situasi yang ada dan berpartisipasi pada upaya pemerintah mengatasi wabah Covid-19 sebagai sebuah pandemi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pelaku Usaha di Malinau Minta Batas Jam Operasi Toko Dilonggarkan
Kesehatan dan Ekonomi Sejalan
Presiden Joko Widodo saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/08/ 2021) mengingatkan jajarannya agar tetap waspada mengatur rem dan gas sehingga keseimbangan aspek kesehatan dan ekonomi terjaga.
Menurut estimasi Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), kebijakan PPKM Darurat dilanjutkan PPKM Level 4 menurunkan omzet UMKM 50-60 persen.