PPKM, Antara Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
PPKM menjadi dilema. Di satu sisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19), di sisi lain PPKM membuat kegiatan ekonomi terganggu.
Oleh: Sumarsono *)
TRIBUNKALTIM.CO - PEMERINTAH tidak akan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelum pandemi Covid-19 dapat tertanggulangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/08/2021).
Muhadjir pun meminta masyarakat tidak berandai-andai PPKM akan dihentikan dalam hitungan beberapa hari atau pekan ke depan.
PPKM akan terus diberlakukan selama tingkat penyebaran Covid-19 masih menjadi sebuah pandemi di Indonesia.
Memang sejak keluar kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3 Juli, dan berubah menjadi PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 masyarakat, terutama pelaku usaha menengah ke bawah seakan menghitung hari, kapan PPKM ini berakhir.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Berakhir Besok, Apakah Diperpanjang atau Tidak? Inilah Data Covid-19 Sepekan Terakhir
PPKM menjadi dilema. Di satu sisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19), namun di sisi lain PPKM membuat kegiatan ekonomi masyarakat terganggu.
Pemerintah akan segera membuat langkah-langkah yang didasarkan pada asumsi bahwa Covid-19 tidak akan hilang begitu saja.
Kasus Covid-19 masih akan untuk jangka waktu yang panjang, namun secara epidemiologi kasus-kasusnya sudah berubah menjadi kasus dalam bingkai endemi.
Artinya, nanti akan menjadi semacam wabah yang sifatnya sporadis di tempat-tempat tertentu seperti flu, seperti DBD, dan seterusnya.
Karena itu, Muhadjir meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memahami situasi yang ada dan berpartisipasi pada upaya pemerintah mengatasi wabah Covid-19 sebagai sebuah pandemi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pelaku Usaha di Malinau Minta Batas Jam Operasi Toko Dilonggarkan
Kesehatan dan Ekonomi Sejalan
Presiden Joko Widodo saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/08/ 2021) mengingatkan jajarannya agar tetap waspada mengatur rem dan gas sehingga keseimbangan aspek kesehatan dan ekonomi terjaga.
Menurut estimasi Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), kebijakan PPKM Darurat dilanjutkan PPKM Level 4 menurunkan omzet UMKM 50-60 persen.
Sebagai pembanding, kebijakan pengetatan kegiatan ekonomi pada 2020 telah berdampak pada kehidupan UMKM. Dari sekitar 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, hanya tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020 (ADB, 2021).
Bank Indonesia juga menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19 dan sekitar 93,2 persen diantaranya terdampak negatif di sisi penjualan.
Sektor UMKM paling terkena dampak Covi-19, karena mereka yang bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari dan makanan-minuman.
Meski, para pengusaha UMKM dapat sedikit bernafas lega akibat adanya bantuan subsidi dana dari pemerintah sebesar Rp 2,4jt.
Pada masa PPKM Darurat perpanjangan ini juga dijanjikan Bantuan Langsung Tunai bagi UMKM yang aktivitasnya terhenti.
Di sisi lain, sebagian besar pengusaha UMKM menyadari bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi kepentingan bersama. Kepentingan kesehatan dan ekonomi perlu diupayakan berjalan bersama.
Baca juga: Peran Polri dalam Kebijakan Prokes dan PPKM Skala Mikro
Kapolri: 3T dan Vaksinasi Harus Optimal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan upaya pengendalian Covid-19 terus dilakukan, dan hasilnya dalam beberapa minggu terakhir kasus terkonfirmasi menurun.
Hal terpenting yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) serta vaksinasi Covid-19 di masyarakat.
Polri ikut berperan membantu pemerintah dan masyarakat menegakkan protokol Kesehatan, gerakan vaksinasi massal, dan terlibat dalam pendistribusia bantuan sosial langsung kepada masyarakat.
Saat mengunjungi Bali, Kapolri Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip Antara menyatakan, dengan adanya vaksinasi diharapkan dapat menekan laju kasus dan level PPKM Bali bisa turun dari level 4 ke level 3.
Lagi-lagi masalah tracing, perlu ada sinkronisasi data antara pusat dan daerah sehingga testing, tracing dan treatment bisa maksimal.
Sejak Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4,3,2,1, Polri telah berperan aktif dengan menggelar Operasi Aman Nusa II dan membentuk Kampung Tangguh Nusantara. Tujuannya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat bersama melawan penyebaran Covid-19.
Ada tiga Langkah Polri dalam melakukan upaya pengananan Covid-19 untuk masyarakat, yakni pre-emtif, preventif dan represif.
Pre-emtif adalah deteksi dini dan pemetaan terhadap segala bentuk yang dapat menjadi potensi penyebaran covid-19.
Baca juga: Kebijakan PPKM Skala Mikro, Peran Polri Ikut Pengawasan hingga RT
Pembinaan dan penyuluhan melalui public address penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas sampai tingkat R.
Preventif seperti penempatan anggota Polri di tempat-tempat kegiatan masyarakat, patroli ke tempat-tempat kerawanan pelanggaran PPKM, quick respon pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Covid-19.
Sedangkan, represif yaitu menggelar operasi kepolisian. Selain itu, Polri juga menggelar vaksinasi massal untuk Masyarakat di beberapa daerah. (*)
*) Penulis adalah Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur