Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3, 610 Sekolah di DKI Jakarta Berlakukan PTM Mulai Besok, Terapkan Prokes Ketat
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 pada 610 sekolah.
Tak hanya itu saja, Disdik DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah," jelas Nahdiana.
Tetapi, orang tua atau wali peserta didik juga tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya.
Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021.
Baca juga: Selama PTM Terbatas di Penajam, SD Ini Larang Pedagang Keliling Berjualan
Nadiem Makarim Bolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka.
Namun demikian, ada syaratnya yakni hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga PPKM Level 3.
"Saat ini sudah boleh PTM terbatas untuk semua sekolah pada wilayah PPKM Level 1 hingga 3," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (25/8/2021) dikutip dari Kompas.TV
Dia menambahkan, vaksinasi Covid-19 tidak menjadi kriteria utama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM Level 1 hingga 3.
"Vaksinasi tidak menjadi kriteria utama. Akan tetapi, untuk sekolah di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 ada yang wajib memberikan opsi tatap muka, yakni sekolah yang guru-gurunya sudah tervaksinasi dua kali, terutama di kota besar,” ucap Nadiem menambahkan.
Menurut dia, cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah kota besar seperti Jakarta dan Surabaya umumnya sudah tinggi.
Baca juga: Anggota DPRD Syarifuddin HR Dukung PTM Terbatas di Penajam Paser Utara
Karena itu, sekolah-sekolahnya pun juga sudah mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, sekolah-sekolah di wilayah PPKM Level 1 sampai 3 yang sudah siap dengan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, serta para gurunya sudah divaksin, maka diwajibkan memberikan opsi pembelajaran tatap muka secara terbatas bagi peserta didik.
Sekolah boleh menyelenggarakan PTM terbatas kalau sudah memenuhi daftar periksa yang mencakup penyiapan sejumlah sarana dan prasarana.
Itu antara lain sarana sanitasi dan kebersihan, alat ukur suhu tubuh, akses ke fasilitas kesehatan, penerapan area wajib masker, data warga sekolah yang tidak boleh ikut kegiatan pembelajaran, dan pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19.