Berita Nasional Terkini
Benarkah Ada Kelompok Taliban di KPK? Nurul Ghufron: Nggak Mungkin, Isu itu Tidak Benar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron akhirnya buka suara terkait isu Taliban di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syaiful Syafar
Dalam satu poinnya, Anam mengatakan telah terjadi pembebastugasan Pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesmen TWK.
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual, Senin (16/8/2021).
"Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," kata Anam, seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Sikap Google dan Twitter Masih Tanda Tanya usai Facebook, TikTok Blokir Konten Terkait Taliban
Baca juga: TERUNGKAP Alasan KPK Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Meski Diklaim Telah Tahu Keberadaanya
Ia mengatakan hal tersebut terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Tujuannya, kata dia, yakni menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban mulai dari proses perencanaan di antaranya membentuk Perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayaan, menentukan metode, pihak yang terlibat dan asesor asesmen, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan.
Baca juga: NASIB Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Langgar Kode Etik, ICW Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Berat
Baca juga: OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Ditangkap, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Kemudian, kata dia, tujuan menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban juga terlihat dari penyelenggaraan yang tidak transparan, diskriminatif, dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil TMS dan MS.
Bahkan, kata Anam, tujuan menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban juga terlihat setelah penyelenggaraan yang tidak terbuka, pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan pegawai yang TMS, hingga pemilihan waktu pelantikan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila.
"Padahal, mekanisme alih status terhadap pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 cukup melalui administrative adjustment," kata Anam. (*)