Berita Balikpapan Terkini

Intip Besaran Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Gratis Bagi Ketua RT di Balikpapan

Sebanyak 1762 Ketua RT di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ronny Setiawan, menuturkan, Sebanyak 1762 Ketua RT di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis mulai Oktober 2021 pada Senin (30/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 1762 Ketua RT di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis mulai Oktober 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ronny Setiawan kepada TribunKaltim.co.

Ia mengatakan, pemerintah Kota Balikpapan sangat mendukung adanya jaminan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

"Respon Pak Wali sangat baik, Pemkot berencana memasukan para Ketua RT ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerajaan,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Pemkot Balikpapan Bakal Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Seribu Lebih Ketua RT

Ada dua kategori BPJS Ketenagakerjaan, yakni kategori penerima upah dan bukan penerima upah atau mandiri.

Mereka yang masuk dalam kategori penerima upah sudah mencapai 93 persen atau 208 ribuan pekerja.

Sedangkan yang bukan penerima upah atau mandiri ini sudah sekitar 40 persen atau 50 ribuan peserta.

"Menurut Pak Wali pekerja rentan seperti nelayan, PKL yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan harusnya bisa ikut bergabung," jelasnya.

Baca juga: Jadwal & Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Daftar di vaksinasi.balikpapan.go.id/bumil

Ronny melihat dengan adanya rencana pemerintah kota Balikpapan menanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi para Ketua RT.

Maka bisa saja akan dimasukan dalam kategori penerima upah, sebab mereka dipekerjakan oleh Pemerintah.

Memang, ada sejumlah Ketua RT sudah terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun bukan penerima upah, melainkan mandiri.

Dia jelaskan, pembiayaan akan menggunakan APBD mulai Oktober 2021.

Baca juga: 224 Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu di Kota Balikpapan Terima Santunan dari Pemprov

"Preminya untuk satu orang Ketua RT Rp 16.800 per bulan. Kalau dihitung-hitung seluruhnya pemerintah kota gelontorkan Rp 300 juta untuk satu tahun," tuturnya.

Sementara itu, selain Kota Balikpapan daerah lain yang sudah menerapkan program ini yakni Kota Bontang dan Kota Tarakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved