Virus Corona di Bontang

Awasi Maraknya Pencetakan Kartu Vaksin, Kapolres Bontang tak Segan Pidanakan Pemalsu Data Pribadi

Maraknya pencetakan kartu vaksin belakangan ini menyita perhatian publik. Dikhawatirkan banyak oknum memalsukan data  pembuatan kartu vaksin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi saat ditemui beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi tak segan memidanakan pemalsuan dan pembocoran data kartu vaksin.

Maraknya pencetakan kartu vaksin belakangan ini menyita perhatian publik. Dikhawatirkan banyak oknum memalsukan data  pembuatan kartu vaksin.

Berkaca dari pengalaman, sebelumnya banyak oknum yang nekat memalsukan surat rapid antigen untuk meraup keuntungan pribadi.

"Bila terbukti, pelaku dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara," terangnya, Selasa (31/8/2021).

AKBP Hamam menjelaskan percetakan kartu vaksin sebenarnya tidak melanggar hukum. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur tersebut.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Surat PCR Dibongkar Polisi, Kapolda Kaltim Tegaskan Petugas Harus Aktif Melapor

Namun, maraknya bisnis percetakan kartu vaksin ini tentu berpotensi membuka cela untuk melakukan pemalsuan data pribadi.

Belum lagi, ditakutkan adanya oknum yang bisa membocorkan data pribadi seseorang.

“Sebenarnya bukan masalah dicetaknya. Tapi jangan sampai memalsukan identitas palsu dan membocorkan data pribadi orang,” bebernya.

Pemalsuan dan penggunaan identitas palsu ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2, terkiat barang siapa yang membuat pemalsuan surat dan data pribadi yang dapat merugikan baik instansi maupun individu dapat hukuman penjara.

Sementara bagi pihak yang terbukti melakukan pembocoran data kartu vaksin, juga dapat dipidanakan. Pelaku dapat dikenakan tindak pidana membocorkan rahasia, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Membocorkan data pribadi orang tanpa izin, maka pelaku itu bisa dipidanakan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved