Virus Corona di Kaltim
Mendagri Tegur 2 Bupati di Kaltim Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Penjelasan Pemkab PPU & Paser
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua Bupati di Kaltim karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua bupati di Kalimantan Timur (Kaltim) karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).
Dua Bupati di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Penajam Paser Utara dan Paser termasuk dalam daftar tersebut.
Melalui instansi terkaitnya, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli memberikan penjelasan terkait pembayaran insentif nakes tersebut.
Baca juga: KABAR Mengejutkan dari Jatim dan Bali, Cek Update Sebaran Virus Corona di Indonesia 29 Agustus 2021
Berdasarkan data yang dilansir TribunKaltim.co dari Tribunnews, jumlah tunggakan insentif nakes yang belum dibayar oleh kedua Bupati tersebut adalah:
- Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20.987.474.581
- Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 21.939.420.000
Tak hanya dua Bupati di Kaltim, Mendagri juga memberikan teguran kepada 10 Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait pencairan insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda ).
Dalam surat teguran tertanggal 26 Agustus 2021 tersebut, 10 Bupati dan Walikota tersebut disebut belum membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).
Alokasi dana tersebut menurut surat Mendagri Tito Karnavian bersumber dari refocusing anggaran 8% DAU/DBH tahun anggaran 2021.
Baca juga: Penajam Paser Utara Ditegur Mendagri soal Insentif Nakes Belum Dibayar, BKD Angkat Bicara
BPKAD Paser Sebut Ada Miskomunikasi
Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir menepis terisiarnya kabar bahwa Kabupaten Paser belum membayar insentif untuk Nakesnya.
"Insentif untuk Nakes di Kabupaten Paser sudah cair semua," terangnya saat dikonfirmasi melalui telefon, Selasa (31/8/2021).
Pencairan insentif tersebut sudah dicairkan melalui rekening masing-masing Nakes, tertanggal 26 Agustus 2021 lalu.
"Kalau tidak salah tanggal 26 Agustus kemarin itu, intinya sudah cair," tegasnya.
Kadir juga menyebutkan bahwa laporan pencairan tersebut sudah dikirim ke Kemendagri.
Menurutnya, dengan adanya kabar yang beredar tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di Kemendagri.
"Laporannya sudah dikirim, jadi yang menerima laporan itu lain juga orangnya, tapi orang Kemendagri juga, jadi tadi kami kirim kembali datanya, miskomunikasi di Kementerian sana," urainya.
Selain itu, Kadir juga membantah terkait pencairan Insentif Nakes sebesar Rp 21 miliar, melainkan hanya Rp 17 miliar.
Ia mengaku bingung atas beredarnya kabar dari Kementerian tersebut, sementara saat meminta informasi ke Kabid terkait di instansi BKAD Paser, data pencairan insentif sudah dikirim.
"Saya bingung juga di Kemendagri itu, soalnya saya cek di Kabidku, datanya sudah dikirim tanggal 26 kemarin," sebutnya.
Kepala BKAD Paser juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Paser terkait kabar tersebut, dan menjelaskan bahwa terdapat Miskomunikasi yang terjadi.
Baca juga: Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan dari Januari hingga Juni Sudah Dilunasi Pemkot Bontang
BKD Penajam: Aturan Turun di Tengah Jalan
Plt Badan Keuangan Daerah (BKD), Muhajir menjelaskan, perihal keterlambatan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan Muhajir bahwa Insentif tenaga kesehatan ini memang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di puskesmas dan rumah sakit untuk daerah.
Lanjutnya, untuk pengalokasian anggaran insentif tenaga kesehatan di tahun 2021 pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAU ( Dana Alokasi Umum ) atau DBH ( Dana Bagi Hasil ) sebagaimana surat edaran Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2021 yang terbit diakhir Februari lalu.
Kenapa ada keterlambatan karena aturan ini turun di tengah jalan.
Dulu pembebanan insentif tenaga kesehatan melalui pemerintah pusat.
"Tapi di tahun ini dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui surat edaran menteri keuangan dan PMK no 17 (Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021, read)," ujar Muhajir, Selasa (31/8/2021).
"Di aturan mengamanatkan bahwa insentif tenaga kesehatan dibayarkan pemerintah daerah dengan cara melakukan repokusing atau pengalihan anggaran yang bersumber dari DAU dan DBH," tambahnya.
Dia mengatakan, keterlambatan disebabkan karena memang dalam melakukan refocusing harus melakukan rasionalisasi belanja di SKPD untuk mendapatkan atau mengalokasikan anggaran yang dimaksud. Sehingga melalui prosesnya panjang.
"Proses ini baru selesai pada 30 Juli 2021 setelah perbup tentang penjabaran perubahan APBD telah selesai," kata dia.
"Oleh karenanya, setelah Juli ini, baru kita lakukan proses pembayaran, Agustus baru kita bisa proses pembayaran," ujarnya.
Karena memang dasar aturan atau yang melegalkan setelah melakukan refocusing.
"Keterlambatan bukan disebabkan karena kesengajaan karena aturan itu tadi yang terbit di tengah jalan," jelasnya lagi.
Dikatakan olehnya, pihaknya telah melajukan pembayaran Insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2020 pada Agustus 2021 dengan nilai Rp 4,7 miliar.
Untuk di tahun 2021 akan dilakukan proses pembayaran, hari ini dokumen dari dinas teknis rumah sakit dan dinkes masuk usulannya untuk dibayarkan untuk periode Januari sampai Juni 2021.
"Nilainya kurang lebih Rp 4,6 miliar," tandasnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD PPU Desak Pemkab agar Insentif Nakes dan TPP PNS Didahulukan
Surat Teguran Mendagri
Teguran Mendagri terkait insentif nakes ini diberikan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.
"Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan," kata Mendagri, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-gara Hal Ini.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.
Sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.
Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;
Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;
Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan
Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
Sedangkan untuk Kabupaten yakni Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;
Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;
Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;
Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan
Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data memiliki tingkat transmisi berada pada Level 4.
"Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum," ujarnya.
Bupati/Walikota diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.
"Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran. (*)