Berita Kaltim Terkini
Partai Golkar Kalimantan Timur Siap Hadapi Sengketa Pergantian Ketua DPRD Kaltim
Sengketa Pergantian Ketua DPRD Kaltim yang melibatkan Makmur HAPK dan Partai Golkar terus berlanjut
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sengketa Pergantian Ketua DPRD Kaltim yang melibatkan Makmur HAPK dan Partai Golkar terus berlanjut.
Surat keberatan Makmur HAPK pun sudah diterima panitera Mahkamah Partai Golkar.
Saat ini, kedua belah pihak baik Makmur HAPK dan DPD Golkar Kaltim pun menunggu jadwal sidang.
Atas hal tersebut DPD Golkar Kaltim akui siap hadapi sengketa tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Ini Kata Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim
Wakil sekretaris DPD Golkar Kaltim M. Fathurrazi, Selasa (31/8/2021) mengatakan pihaknya sudah siap jika sidang tersebut terjadi.
Pihaknya menyiapkan beberapa bukti dan saksi sembari menunggu jadwal sidang.
"Karena yang digugat DPD Golkar Kaltim, ya tentu kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari bidang hukum dan HAM DPD Partai Golkar," ucapnya.
Menurutnya, sengketa antara kader dengan partai hal yang biasa dalam dunia perpolitikan. Tidak hanya Partai Golkar saja yang mengalami hal tersebut.
Baca juga: Pemkot Samarinda Berencana akan Ambil Alih Kantor Golkar Kaltim, Minta Dikosongkan pada 27 Juli
Beberapa partai juga dirasa pernah melakukan hal serupa.
"Saya pikir hal biasa saja. Kalau di Partai Golkar kita biasa berperkara di Mahkamah Partai untuk meyelesaikan permasalahan internal," ujarnya.
Sementara itu, Makmur HAPK terus menunggu kepastian sidang sengketa tersebut. Bahkan ia siap hadiri sidang jika memang diminta.
"Gugatan sudah masuk. Kedepan langkah nanti lawyer saya nanti yang jelaskan," ujarnya.
Menurutnya, ketentuan PAW ketua DPRD yang dilakukan partai tidak logis.
Baca juga: Ketua DPRD Makmur HAPK Akan Diganti, Golkar Kaltim Nilai Kurang Aktif Sebagai Pengurus
Sebab dalam ADRT yang ada dijelaskan pergantian jika kader meninggal dunia, atau memiliki permasalahan hukum.
Tetapi, Makmur HAPK hingga saat ini tidak memiliki hal tersebut. Sehingga pihaknya mengirimkan surat gugatan ke Mahkamah Partai.
"Untuk saksi ahli nanti yang tahu lawyer. Evaluasi saja nanti ada prosedurnya dalam ADRT sudah jelas prosedur yang diberhentikan, sudah jelas kalau ada kesalahan sudah jelas," ucapnya. (*)