Berita Nasional Terkini
Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah
Simak kabar terbaru kasus Munarman, eks Sekjen FPI dinilai terlibat terorisme Jamaah Ansharut Daulah
Munarman diketahui sudah ditahan sejak empat bulan lalu atau tepatnya tanggal 27 Apil 2021 oleh Densus 88 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Namun, Marwan yang mengenakan kemeja berwarna abu-abu itu mengatakan sampai saat ini status Munarman tidak ada kejelasan.
Untuk itu, Marwan meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI tersebut segera dibebaskan.
“Jadi saya langsung tujukan tuntutan kami ini kepada Pak Jokowi, tegakkanlah hukum di Indonesia sesuai pancasila dan UUD 1945.
Jadilah bangsa yang beradab, jangan biadab, terutama sesama anak bangsa,” ujarnya.
“Karena itu kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami.
Bahwa beliau kami minta untuk segera dibebaskan pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya.
Baca juga: Setelah Munarman, Densus 88 Bekuk 3 Petinggi Eks FPI Sekaligus, Lihat Barang Bukti yang Diamankan
Buktikanlah bahwa Pak Munarman itu saudara kami itu segera dijelaskan statusnya,” lanjut Marwan.
Marwan termasuk dalam Sahabat Munarman terdiri dari para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam yang hadir dalam pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman, Rabu (1/9/2021).
Para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam mengeluarkan pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman.
Satu di antara pernyataan sikap yang dibacakan pengacara Juju Purwanto adalah mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
Berikut Pernyataan Sikap Habaib, Ulama, Pengacara, dan Aktivis Islam Atas Fitnah, Kriminalisasi, dan Terorisasi terhadap Munarman:
Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Munarman
Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia. (*)