Berita Nasional Terkini

Spanduk Terima Kasih KPK Muncul di Banjarnegara, Usai Bupati Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi

Ada tiga spanduk di masing-masing sudut alun-alun. Spanduk tersebut bertuliskan, "Terimakasih KPK telah menyelamatkan Banjarnegara"

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Sejumlah spanduk terpasang di sudut Alun-alun Banjarnegara, JawaTengah, setelah KPK menetapkan bupati setempat Budhi Sarwono sebagai tersangka korupsi. 

Saat itu Budhi mengaku jika foto tersebut adalah bentuk ekspresi kegembiraannya karena jalan di wilayahnya kini telah mulus.

"Itu spontan, sebagai ekspresi kegembiraan saya melihat jalan yang mulus," kata Wing Tjien.

"Waktu ke sana ternyata kondisinya sangat parah. Selama ini saya bangga-banggakan (banyak) jalan sudah halus, ternyata di sana rusak dan ekstrim sekali jalannya. Ini tidak adil," ujar pria yang memiliki nama Wing Tjien.

"Saat pulang dari Desa Petir itu, saya coba lewat ruas jalan Kutawuluh - Gumiwang yang benar-benar bagus, lebar, halus, mulus. Spontan saya buka pintu mobil dan turun ke tengah jalan," sambung Wing Tjien.

3. Perbaiki jalan provinsi dengan uang pribadi

Pada Desember 2020, Bupati Banjarnegara pernah mengeluarkan pernyataan jika ia menggunakan anggaran pribadi untuk memperbaiki jalan provinsi.

Hal tersebut ia lakukan saat menyisir ruas jalan Banjarmangu hingga pertigaan Gayam, Kota Banjarnegara sejauh 6 kilometer.

Baca juga: Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono Jadi Sorotan Tuding Ada Mafia Pasien Buat Angka Covid-19 Melonjak

Ia berinisiatif memperbaiki jalan tersebut karena warga terus mendesak agar jalan yang berlubang segera diperbaiki.

"Insyaallah pakai anggaran pribadi. Kami punya kewajiban mau jalan nasional atau provinsi ini kan di wilayah Banjarnegara. Kita sebagai kepala daerah harus peduli," kata Budhi melalui keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

4. Izinkan hajatan saat pandemi

Pada Juni 2021, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono mengambil kebijakan untuk tetap memberikan izin kepada masyarakat yang hendak menggelar keramaian seperti hajatan, pengajian hingga pesta kesenian dan olahraga.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, ia mengatakan selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

Dia hanya berpesan kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

“Saya berpesan kepada masyarakat, Pak Bupati bertanggung jawab sepenuhnya untuk kegiatan pengajian, olahraga, kesenian monggo jalan terus. Tapi jangan lupa, protokol kesehatan harus dilaksanakan, jangan sampai tidak,” ungkap Budhi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved