Berita Berau Terkini
Edarkan dan Simpan 10 Poket Sabu, Oknum Guru SD di Berau Diciduk Polisi
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi. RD (44) diamankan polisi lantaran kepergok mengedarkan sejumlah sabu
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi.
RD (44) diamankan polisi lantaran kepergok mengedarkan sejumlah sabu
Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin menuturkan, kronologi bermula ketika personel Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku RD yang berprofesi sebagai guru di sebuah Sekolah Dasar di Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu Putih, kemarin.
“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 WITA, ditemukan 10 poket yang diduga narkotika jenis sabu dalam berbagai takaran. Pelaku kemudian segera kita tangkap dan dibawa ke Polsek Biduk-biduk,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (7/9/2021)
Selain 10 poket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya, dua unit handphone, termasuk tas serta barang-barang lainnya yang ditemukan di dalam tas tersebut.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Tas Pinggang dan Motor Vespa, 2 Pemuda Dibekuk Aparat di Desa Singa Geweh Kutim
Baca juga: Komika Coki Pardede Spesialis Dark Jokes Ditangkap Polisi Bersama Penyuplai Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Bawa Sabu, Pemuda Asal Kongbeng Kutai Timur Diciduk Polisi di Jalan Poros Desa
Dari pengakuan pelaku, RD belum lama ini beraksi, yakni sekitar satu bulan.
Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat 2 gram sabu dari seorang bandar di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.
Transaksi hanya melalui perantara. Meski begitu, transaksi terus dilakukan oleh RD dan bandarnya.
“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut.
“Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan Sabu 1,88 Gram di Kamarnya, Warga Berbas Pantai Bontang Diringkus
Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya. (*)