Berita Kutim Terkini
Simpan Sabu Dalam Tas Pinggang dan Motor Vespa, 2 Pemuda Dibekuk Aparat di Desa Singa Geweh Kutim
Dua orang warga Sangatta Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dua orang warga Sangatta Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda berinisial RA (35) dan AN (23) ini berhasil dibekuk aparat ketika lewat di Jalan Rosihan Achmad, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku dalam pers rilisnya, Selasa (7/9/2021).
"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Sangatta Utara," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram ini.
Baca juga: Bawa Sabu, Pemuda Asal Kongbeng Kutai Timur Diciduk Polisi di Jalan Poros Desa
Kemudian pada hari Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan RA dan AN yang tengah mengendarai motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mendapati keduanya, pihak kepolisian mengonfirmasi identitas terduga pelaku, lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
"Dari kedua pelaku, anggota berhasil mendapatkan 2 poket sabu, yang mana sabu tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan di motor vespa rusak oleh saudara RA," ucapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Fakta Baru Peredaran Gelap Sabu 4 Kilogram di Kutim, Kembali Ditemukan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim:
1. Dua poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram beserta plastik pembungkusnya.
2. Dua unit HP dengan sim card.
3. Satu sendok takar.
4. Sebuah tas pinggang warna hitam tempat menyimpan sabu. (*)