Berita Samarinda Terkini

Tambang di Muang Dalam Samarinda Utara Diduga Ilegal, Jatam Kaltim Nilai Pengawasan Masih Lemah

Adanya aktivitas pertambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara yang diindikasikan sebagai pertambangan ilegal menarik perhat

Penulis: Rita Lavenia |
HO/WARGA
Kegiatan pertambangan di kawasan Muang Dalam, Lempake, Samarinda Utara, diduga ilegal. Jatam Kaltim berharap kepolisian dan Pemerintahan Daerah proaktif dalam mengawasinya. HO/WARGA 

TRIBUNKALTIM CO, SAMARINDA - Adanya aktivitas pertambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara yang diindikasikan sebagai pertambangan ilegal menarik perhatian berbagai kalangan, salah satunya dari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang.

Ia menilai penyelidikan kasus tambang ilegal harusnya dapat segera berjalan karena kasus pertambangan bukanlah termasuk delik aduan.

Apalagi dari pemetaan Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kaltim diketahui kawasan tambang tersebut di luar konsesi pertambangan.

"Itu (tambang ilegal) bukan delik aduan tapi pidana umum. Dinas ESDM itu untuk mengoreksi dan validasi apakah kawasan itu dibebankan izin atau tidak. Kan ternyata tidak? Tinggal penegakan hukum yang bertindak," jelas Pradarma Rupang saat dikonfirmasi media, Rabu (8/9/2021).

Aktivis lingkungan ini menilai jika kinerja pihak berwajib sangat lamban dalam menangani kejahatan alam.

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, ESDM Kaltim dan DLH Samarinda Turun Tangan

Baca juga: Lanjutan Persidangan Tambang Ilegal Samarinda, Terungkap Uang Sewa Alat Berat Belum Dibayar

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal yang Berujung Penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Dilimpahkan ke Kejari

Apalagi dengan kenyataan tambang berbau ilegal tersebut sudah berjalan selama tiga tahun terakhir, semakin membuat Pradarma Rupang geleng kepala.

Ia menilai pengawasan dan penindakan ini tidak berjalan optimal sehingga membuat tambang ilegal di Samarinda semakin menjamur.

Selain pihak berwajib, menurutnya, pemerintah daerah juga harus berperan.

Jadi tidak hanya berpangku tangan dengan dalih seluruh perizinan ada di pemerintahan pusat.

"Memastikan lingkungan yang baik dan sehat tanpa ancaman itu seharusnya tugas daerah. Harus proaktif. Ingat ini pertambangan tanpa izin. Kalau beralasan selalu pusat pemerintahan, daerah ini hanya cuci tangan," ucapnya. 

Dinas ESDM Kaltim akan Tinjau Lokasi

Aktivitas pertambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara terindikasi merupakan pertambangan ilegal.

Apalagi empat titik lokasi tambang tersebut berada di luar kawasan konsesi perusahaan pertambangan yang terdaftar.

Pengerukan lahan dengan luas 13 hektar di sepanjang tepi Jalan Rejo Mulyo dan Jalan Ambalut ini diperkirakan sudah dimulai sejak tiga tahun lalu, yang meninggalkan lubang-lubang tambang yang memperparah banjir di kawasan tersebut.

Kendati demikian, rupanya penyelidikan dari aparat penegak hukum belum dilakukan karena Dinas Energi dan Sumbernya Mineral (ESDM) juga belum melayangkan laporan resmi yang rencananya akan ditujukan ke Polda Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved