Berita Nasional Terkini

Menyoal Biaya Pembangunan IKN di Kaltim, Kemenkeu: Belum Ada Kementerian yang Serahkan Aset

Pemerintah sendiri, bakal menyewakan aset berupa gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN)

Editor: Ikbal Nurkarim
Twitter @kangdede
Contoh desain ibu kota negara baru, menyoal biaya pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Kemenkeu: belum ada Kementerian yang serahkan aset. 

Berdasarkan pertemuan tersebut, pelaku pasar mengusulkan beberapa metode penyewaan, salah satunya adalah penyewaan per kawasan alih-alih per unit.

"Masing-masing memiliki metode sendiri-sendiri. Tapi biasanya adalah lebih baik mengelola itu sebagai suatu kawasan instead of hanya building per building. Karena developer itu hanya punya konsep," tutur Rio.

Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan menambahkan, pemanfaatan aset-aset tersebut masih dikaji.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenai tata ruangnya.

"Kami sedang kaji aset ini bagusnya diapakan, mekanismenya apa, investornya dari mana, dan berapa kira-kira perolehan rupiahnya. Ini dikaji terus karena (jumlah asetnya) banyak, ribuan," pungkas Encep.

Pembangunan IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menargetkan pembangunan IKN kelar pada 2024 mendatang.

Namun, target tersebut berpotensi molor, pasalnya belum ada anggaran untuk pembebasan lahan Ibu Kota Negara.

Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/9/2021), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kondisi pandemi ini berpengaruh besar pada rencana pemindahan IKN.

“Kami sementara menunggu kondisi pandemi ini nanti ke depannya seperti apa kemudian akan melakukan adaptasi untuk rencana perpindahan IKN,” ujar Suharso dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Nasib Ibu Kota Negara di Kaltim, Bukan Selesai 2024 Tapi 20 Tahun Lagi, Ini Penjelasan Bappenas

Menurutnya, penyesuaian lintas sektor secara berkala serta pendetailan rencana terus dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga yang ada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas.

Terkait dengan perkembangan pembuatan regulasi dan kelembagaan IKN, Rancanangan Undang-Undang (RUU)-nya telah selesai disiapkan dan telah dibahas antar-Kementerian dan Lembaga.

Sementara itu, soal Otorita IKN sedang dalam penyiapan draft rancangan peraturan presiden (RPerpres) dan akan disesuaikan dengan UU IKN.

Suharso mengatakan pembanngunan IKN tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu yang singkat, dan butuh proses panjang.

“Di dalam masterplan Bappenas diperkirakan butuh waktu 15 sampai 20 tahun untuk diwujudkan. Perencanaanya sudah ada tinggal kita bagi ke beberapa segmen, akan dimulai kapan,” jelas Suharso.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved