Berita Nasional Terkini
Menyoal Biaya Pembangunan IKN di Kaltim, Kemenkeu: Belum Ada Kementerian yang Serahkan Aset
Pemerintah sendiri, bakal menyewakan aset berupa gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN)
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan proyek pembangunan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan terus berjalan.
Namun berlangsungnya pandemi Covid-19 selama lebih dari satu tahun telah memengaruhi banyak hal.
Termasuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Diketahui, pemerintah Pusat memilih Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi Ibu Kota Negara yang baru.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menargetkan pembangunan IKN kelar pada 2024 mendatang.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Juga Pengaruhi Pemindahan Ibu Kota Negara, Pembangunan IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun
Baca juga: NEWS VIDEO Butuh Waktu 15-20 Tahun Pemindahan Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur
Baca juga: JOKOWI Pastikan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Terungkap Waktu yang Dibutuhkan
Namun, target tersebut berpotensi molor, pasalnya belum ada anggaran untuk pembebasan lahan Ibu Kota Negara.
Pemerintah sendiri, bakal menyewakan aset berupa gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Namun hingga kini, belum ada K/L yang mengajukan penyewaan atas aset-asetnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengatakan, penyerahan aset K/L untuk disewakan kemungkinan besar bakal terjadi setelah proses pemindahan menjadi lebih jelas.
"Sampai saat ini dari K/L belum ada yang resmi (menyerahkan aset). Setelah pindah, baru kemudian akan ada proses di mana pengguna barang menyerahkan kepada kami sebagai pengelola barang," kata Rionald dalam Bincang DJKN, Jumat (10/9/2021).
Rio menuturkan, pihaknya akan melihat aset tersebut dari waktu ke waktu.
Sebab menurutnya, pindahnya K/L ke ibu kota baru tidak bisa diartikan bahwa pengguna alias K/L tidak membutuhkan lagi aset tersebut.
Untuk itu, pengelola barang dalam hal ini DJKN akan berdiskusi dengan pengguna barang alias K/L.
"Ini adalah sesuatu hal yang wajar, jadi dugaan kami setelah kepindahan berlangsung barulah pengguna barang akan berdiskusi dengan kami sebagai pengelola barang, mengenai aset-aset yang mereka tinggalkan. Nanti dari waktu ke waktu akan dilihat," ucap Rio.
Baca juga: Sambut Ibu Kota Negara, Kabupaten Penajam Paser Utara akan Jadi Daerah Pencatat Inflasi Baru
Rio menyebut, DJKN sudah beberapa kali melakukan beberapa pertemuan dengan para pelaku pasar untuk mengetahui respons atas disewakannya gedung-gedung kementerian.