Berita Balikpapan Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Barang Haram di Kampung Baru Tengah Balikpapan

Setelah mengamankan AR (23), yang kedapatan membuang barang haram, Polsek Balikpapan Barat mengamankan pelaku lain

HO/Polsek Balikpapan Barat
Tersangka WH (21) yang diamankan Polsek Balikpapan Barat berkat pengembangan dari keterangan tersangka AR (23), di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah mengamankan AR (23), yang kedapatan membuang barang haram, Polsek Balikpapan Barat mengamankan pelaku lain berinisal WH (21) alias Ebong, Rabu (8/9/2021).

Dari keterangan AR, barang haram tersebut ia dapatkan dari WH.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantas mengejar WH.

"Kemudian tersangka WH dicari dan berhasil kita amankan di wilayah Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram

Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan

Baca juga: Warga Lapor Ada Transaksi Jual Beli Barang Haram, Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

WH sendiri kemudian digiring menuju Mako Polsek Balikpapan Barat demi dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangannya saat diinterogasi, kata Totok, WH mengakui bahwa sepaket barang haram atau narkotika jenis sabu dari AR merupakan barang darinya.

Lanjut Totok, barang tersebut memang diberikan untuk AR guna dijual kembali.

Sebelumnya, pria berinisial AR diamankan akibat melarikan diri saat hendak diperiksa oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 500 ribu, Wanita Hamil Ikuti Suami di Samarinda jadi Kurir Barang Haram

AR pada saat hendak diperiksa, rupanya melarikan diri sambil membuang sebuah barang.

"Barang yang telah dibuang tersebut berupa satu paket sabu dalam flip plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 0,29 gram," beber Totok.

Kembali ke WH, seperti AR, dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya berupa pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved