Berita Berau Terkini

Lima Remaja di Berau Tewas usai Minum 'Hand Sanitizer', Polisi Endus Motif Balas Dendam

Lima remaja menemui ajal akibat menenggak minuman yang dicampur hand sanitizer yang disodorkan oleh HK.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Berau, Selasa (14/9/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Lima remaja menemui ajal akibat menenggak minuman yang dicampur hand sanitizer yang disodorkan oleh HK.

Hal itu dibeberkan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Selasa (14/9/2021).

Anggoro menyebutkan, peristiwa itu berawal dari ketika ada sekumpulan remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

Pesta miras itu kembali dilakukan pada pukul 20.00 Wita di hari dan tempat yang sama.

"Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama. Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus. Hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," ucapnya kepada awak media.

Baca juga: DETIK-DETIK Warga Temukan Pemuda Tewas di Balik Pohon yang Tumbang di Jalan MT Haryono Samarinda

Baca juga: Sekeluarga di Banjarmasin Tewas di Tumpukan Baju, Tingginya Hampir Sentuh Plafon, Penjelasan Polisi

Baca juga: Sopir Tabrak Mahasiswi Nunukan hingga Tewas Divonis 5 Tahun, Suami Korban Tuding Ada Kejanggalan BAP

Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer (HS), yang berasal dari HK.

Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah Ciu (sejenis mimuman keras asal Jawa Tengah), bukan hand sanitizer.

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkapnya.

Ia memberikan cairan pembersih tangan kepada temannya.

Motifnya untuk balas dendam.

Baca juga: Apa Boleh Bawa Hand Sanitizer ke Dalam Kabin Pesawat saat Pandemi Covid-19? Ini Penjelasannya

Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.

"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujar Kapolres Berau.

Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut.

Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya.

"Tapi kebablasan sampai dengan meninggal," beber Kapolres.

Baca juga: Niat Perbaiki Atap Bocor, Satu Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Perum Samarinda Seberang

Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.

Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat. Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.

Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.

Baca juga: Inilah 4 Alasan Kenapa Dilarang Simpan Hand Sanitizer di Dalam Mobil

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Terlalu Fokus Main Ponsel, Wanita di Jepang Tewas Dihantam Kereta Api

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved