Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Sudah Diingatkan Anak Buahnya Soal Bahaya Commitment Fee Formula E, Bisa Wanprestasi
Anies Baswedan sudah diingatkan anak buahnya soal bahaya commitment fee Formula E, bisa wanprestasi
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar balap mobil listrik Formula E, terus menuai pro dan kontra.
Terbaru, pembayaran commitment fee kepada penyelenggara Formula E memiliki dua risiko bahaya sekaligus.
Pertama berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah, dan yang kedua bisa digugat di Arbitrase jika Pemprov DKI wanprestasi.
Anies Baswedan sejatinya sudah diberitahu soal dua potensi bahaya commitment fee Formula E, tersebut, oleh anak buahnya di Dispora DKI.
Sebelumnya, Anies Baswedan digoyang isu Hak Interpelasi yang digaungkan fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI.
Namun, Hak Interpelasi tersebut terganjal karena banyak fraksi lain yang menolak usul tersebut.
Baca juga: Yunarto Wijaya Beber Keuntungan dan Kerugian Hak Interpelasi Formula E Bagi Anies Baswedan
Baca juga: Pendemo yang Desak Anies Baswedan Batalkan Formula E Dibubarkan Polisi, Sindir 7 Fraksi di DPRD DKI
Baca juga: Cuitan Terbaru Tsamara Amany, Sentil Anies Baswedan soal Formula E, Mengapa Takut Pak Gubernur?
PDIP dan PSI mengajukan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Anies Baswedan terkait Formula E.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus enggan berkomentar terkait surat laporan penyelenggaraan Formula E yang berpotensi dituntut ke pengadilan arbitrase jika tak memenuhi pembayaran commitment fee senilai Rp 2,3 triliun ke Formula E Operation (FEO).
Dia berdalih saat ini Dispora Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada persiapan atlet yang berlomba di Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu," kata Firdaus dalam rekaman suara, Rabu (15/9/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya Dispora DKI Jakarta sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan potensi gugatan arbitrase karena penyelenggaraan Formula E.
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengirimkan surat laporan rencana kegiatan Formula E Nomor 3486/-1.857 yang dibuat 15 Agustus 2019 kepada Anies Baswedan.
Dalam surat itu, Dispora menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.
Dispora menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.
Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta Tolak Interpelasi PDIP dan PSI Soal Formula E Proyek Anies Baswedan
"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," tulis Dispora.
Selain potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah, Dispora juga melaporkan adanya potensi gugatan arbitrase internasional jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pembayaran commitment fee.
Dispora mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran commitment fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama FEO.
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:
- Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
- Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
- Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
- Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
- Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Baca juga: Anies Baswedan Ngotot Gelar Formula E, PDIP dan PSI Ajukan Interpelasi, Ketua DPRD: Duit Darimana?
Jumlah lima tahun commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI setara 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Respon Anies Baswedan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar saat ditanya terkait ajang balap Formula E di DKI Jakarta.
Orang nomor satu di DKI Jakarta ini tersenyum dan tertawa saat melakukan wawancara bersama awak media di depan Lobi Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Anies Baswedan malah menyindir awak media yang bertanya polemik Formula E.
"Cari judul," kata Anies lalu meninggalkan awak media.
Tidak hanya sekali Anies Baswedan menghindari pertanyaan terkait penyelenggaraan Formula E.
Saat ditanya awak media terkait isu interplasi Formula E, Anies mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang sibuk menekan penyebaran Covid-19.
"Ini (interpelasi) persoalan yang tidak menyita perhatian kami sama sekali, justru malah kami lebih fokus nanganin Covid-19," ujar Anies Baswedan di Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Di tengah pandemi Covid-19, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur yang meminta ajang balap mobil itu harus terselenggara pada tahun terakhir masa jabatannya, yakni 2022.
Baca juga: Progres Rencana Hak Interpelasi Formula E Anies Baswedan, PDIP Bilang Jangan Takut, Respon Wagub DKI
Baca juga: Politikus PSI dan PDIP Paksa Anies Baswedan Bongkar Pentingnya Formula E Via Hak Interpelasi
Anies Baswedan mengeluarkan Ingub Nomor 49 Tahun 2021 dan menugaskan seluruh perangkat daerah di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk menggelar balap mobil listrik itu.
"Formula E: target keluaran: terselenggara lomba Formula E, target waktu: Juni 2022," tulis Anies Baswedan. (*)