Berita Berau Terkini
TERUNGKAP Motif Pemberi Miras 'Hand Sanitizer' di Berau Berujung 5 Orang Meninggal 1 Masih Dirawat
Pelaku berinisal HK memberi rekannya hand sanitizer dengan menyebut Miras karena merasa sakit hati dan dendam terhadap para korban.
"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujar Kapolres Berau.
Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut.
Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya.
"Tapi kebablasan sampai dengan meninggal," beber Kapolres.
Baca juga: Deretan Fakta Tyas Mirasih Digugat Cerai, Raiden Soedjono Minta Pembagian Harta Gono-gini
Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.
Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.
"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat. Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.
HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.
Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.
Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
Baca juga: Pekerjaan Raiden Soedjono, Suami yang Gugat Cerai Tyas Mirasih, Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Pria di Balikpapan Tikam Korban yang Tak Dikenalinya, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Berkendara Kecepatan Tinggi Sambil Tenggak Miras, Sepasang Sejoli Kecelakaan di Balikpapan
Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)