Berita Nasional Terkini
Sah, Novel Baswedan Dkk Dipecat dari KPK Per 30 September Ini, Nurul Ghufron Beberkan Alasannya
Sah, Novel Baswedan dkk dipecat dari KPK per 30 September ini, Nurul Ghufron beberkan alasannya
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Baca juga: ICW Nilai Kerja KPK Tangani Kasus Korupsi Tahun 2021 Buruk
Peralihan menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN yakni 1 November 2021.
Namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun.
Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Ghufron.
“Kenapa baru sekarang?
Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.
Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021.
Sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara, 24 dari 75 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK dinyatakan layak mengikuti diklat sebagai syarat alih status.
Namun, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.
Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat.
Sehingga, jumlah total pegawai yang akan diberhentikan mencapai 56 orang.