Berita Nasional Terkini
Sah, Novel Baswedan Dkk Dipecat dari KPK Per 30 September Ini, Nurul Ghufron Beberkan Alasannya
Sah, Novel Baswedan dkk dipecat dari KPK per 30 September ini, Nurul Ghufron beberkan alasannya
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi gedung KPK, 56 pegawai KPK tak lolos TWK akhirnya dipecat akhir September ini
Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.
"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.
Novel merasa tidak yakin bahwa pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.
"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia. (*)