Berita Nasional Terkini

Diputus Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI tidak Banding Soal Polusi Udara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang.

Editor: Ikbal Nurkarim
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies dan Pemprov DKI tidak banding soal polusi udara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan 32 penggugat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta 2 pihak turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menyatakan para tergugat sudah lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Rp 2,4 T, PSI Beber Komitmen Fee Formula E di Negara Lain Kecil Bahkan Gratis

Baca juga: Anies Baswedan dan Pejabat Teras Pemrov DKI Jakarta Kompak Irit Bicara Ditanya Soal Formula E

Baca juga: Putra Jokowi & Anies Baswedan Saling Puji Penanganan Covid-19, Gibran Tolak Dikaitkan ke Pilgub DKI

Dalam putusannya, Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1 diminta menetapkan baku mutu udara yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia dan populasi di wilayah kota.

Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan selaku tergugat 5 diminta untuk melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, serta mengevaluasi ambang batas emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor lama.

Gubernur DKI juga diminta menjabarkan sumber pencemaran tidak bergerak dari kegiatan usaha di ibu kota.

Seperti pengawasan terhadap larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang berakibat pada pencemaran udara. Hakim meminta pelanggaran pencemaran udara dijatuhi sanksi.

Adapun gugatan koalisi warga ibu kota ini berangkat dari data alat pemantau kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan data, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Pada bulan Januari hingga Oktober 2018 misalnya, warga Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari.

Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk berlangsung selama 222 hari.

Padahal, merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Baca juga: Anies Baswedan Sudah Diingatkan Anak Buahnya Soal Bahaya Commitment Fee Formula E, Bisa Wanprestasi

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang terkait soal polusi udara di ibu kota.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Diputus Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI Tidak Banding Soal Polusi Udara, Anies dengan tegas menyatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan siap menjalankan seluruh perintah hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved