Breaking News

Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Sudah Diingatkan Anak Buahnya Soal Bahaya Commitment Fee Formula E, Bisa Wanprestasi

Anies Baswedan sudah diingatkan anak buahnya soal bahaya commitment fee Formula E, bisa wanprestasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan sudah diingatkan jajarannya soal potensi gugatan penyelenggaraan Formula E. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar balap mobil listrik Formula E, terus menuai pro dan kontra.

Terbaru, pembayaran commitment fee kepada penyelenggara Formula E memiliki dua risiko bahaya sekaligus.

Pertama berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah, dan yang kedua bisa digugat di Arbitrase jika Pemprov DKI wanprestasi.

Anies Baswedan sejatinya sudah diberitahu soal dua potensi bahaya commitment fee Formula E, tersebut, oleh anak buahnya di Dispora DKI.

Sebelumnya, Anies Baswedan digoyang isu Hak Interpelasi yang digaungkan fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI.

Namun, Hak Interpelasi tersebut terganjal karena banyak fraksi lain yang menolak usul tersebut.

Baca juga: Yunarto Wijaya Beber Keuntungan dan Kerugian Hak Interpelasi Formula E Bagi Anies Baswedan

Baca juga: Pendemo yang Desak Anies Baswedan Batalkan Formula E Dibubarkan Polisi, Sindir 7 Fraksi di DPRD DKI

Baca juga: Cuitan Terbaru Tsamara Amany, Sentil Anies Baswedan soal Formula E, Mengapa Takut Pak Gubernur?

PDIP dan PSI mengajukan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Anies Baswedan terkait Formula E.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus enggan berkomentar terkait surat laporan penyelenggaraan Formula E yang berpotensi dituntut ke pengadilan arbitrase jika tak memenuhi pembayaran commitment fee senilai Rp 2,3 triliun ke Formula E Operation (FEO).

Dia berdalih saat ini Dispora Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada persiapan atlet yang berlomba di Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu," kata Firdaus dalam rekaman suara, Rabu (15/9/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Dispora DKI Jakarta sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan potensi gugatan arbitrase karena penyelenggaraan Formula E.

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengirimkan surat laporan rencana kegiatan Formula E Nomor 3486/-1.857 yang dibuat 15 Agustus 2019 kepada Anies Baswedan.

Dalam surat itu, Dispora menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.

Dispora menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta Tolak Interpelasi PDIP dan PSI Soal Formula E Proyek Anies Baswedan

"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved