Berita Nasional Terkini

Diputus Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI tidak Banding Soal Polusi Udara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang.

Editor: Ikbal Nurkarim
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies dan Pemprov DKI tidak banding soal polusi udara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan 32 penggugat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta 2 pihak turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menyatakan para tergugat sudah lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Rp 2,4 T, PSI Beber Komitmen Fee Formula E di Negara Lain Kecil Bahkan Gratis

Baca juga: Anies Baswedan dan Pejabat Teras Pemrov DKI Jakarta Kompak Irit Bicara Ditanya Soal Formula E

Baca juga: Putra Jokowi & Anies Baswedan Saling Puji Penanganan Covid-19, Gibran Tolak Dikaitkan ke Pilgub DKI

Dalam putusannya, Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1 diminta menetapkan baku mutu udara yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia dan populasi di wilayah kota.

Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan selaku tergugat 5 diminta untuk melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, serta mengevaluasi ambang batas emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor lama.

Gubernur DKI juga diminta menjabarkan sumber pencemaran tidak bergerak dari kegiatan usaha di ibu kota.

Seperti pengawasan terhadap larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang berakibat pada pencemaran udara. Hakim meminta pelanggaran pencemaran udara dijatuhi sanksi.

Adapun gugatan koalisi warga ibu kota ini berangkat dari data alat pemantau kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan data, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Pada bulan Januari hingga Oktober 2018 misalnya, warga Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari.

Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk berlangsung selama 222 hari.

Padahal, merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Baca juga: Anies Baswedan Sudah Diingatkan Anak Buahnya Soal Bahaya Commitment Fee Formula E, Bisa Wanprestasi

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang terkait soal polusi udara di ibu kota.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Diputus Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI Tidak Banding Soal Polusi Udara, Anies dengan tegas menyatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan siap menjalankan seluruh perintah hakim.

"Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan Pemprov DKI punya visi yang sama dengan aspirasi para penggugat polusi udara.

Yakni menyediakan udara bersih yang jadi hak dasar bagi masyarakat di Jakarta.

Pemprov DKI menyadari hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karenanya, Pemprov DKI pada tahun 2019 telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca juga: NEWS VIDEO Seusai Viral Terperosok ke Got, Anies Baswedan Berkelakar

Di mana salah satu poin aturannya, tidak dibolehkan angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun dan tak lulus uji emisi untuk beroperasi di jalan.

"Maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," pungkas Anies.

Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat:

- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Anies Baswedan Tercebur Got Tranding di Twitter, Lihat Komentar Denny Siregar dan Abu Janda

- Menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat 5 untuk:

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama,

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama,

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI,

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara,

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Baca juga: NEWS VIDEO Anies Baswedan Terperosok ke dalam Selokan Saat Asyik Menyapa Warga

D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved