Berita Nasional Terkini
Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Baca juga: Pemohon Surat Izin Mengemudi di Balikpapan Diwajibkan Lulus Uji Psikologi
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Biaya perpanjangan sim online
- SIM A dan A umum: Rp. 80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
- SIM C1: Rp. 75.000
- SIM C2: Rp. 75.000
- SIM D: Rp. 30.000
- SIM D khusus D1: Rp. 30.000
- SIM D Internasional: Rp. 225.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/perpanjang-sim-secara-online-cara-dokumen-yang-dibutuhkan-serta-biayanya?page=all