Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA/finansialku
Ilustrasi - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre 

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca juga: Pemohon Surat Izin Mengemudi di Balikpapan Diwajibkan Lulus Uji Psikologi

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Biaya perpanjangan sim online

- SIM A dan A umum: Rp. 80.000

- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000

- SIM C: Rp. 75.000

- SIM C1: Rp. 75.000

- SIM C2: Rp. 75.000

- SIM D: Rp. 30.000

- SIM D khusus D1: Rp. 30.000

- SIM D Internasional: Rp. 225.000

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/perpanjang-sim-secara-online-cara-dokumen-yang-dibutuhkan-serta-biayanya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved