Berita Kaltim Terkini

Sekprov Bantah Adanya Lobi Anggaran Antara Pemprov dan DPRD Kaltim Terkait Proyek RS Korpri

Sekprov Kaltim Muhammad Sabani membantah keras tudingan adanya dugaan lobi-lobi anggaran aspirasi di APBD perubahan 2021 yang senilai Rp 100 miliar un

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Sekprov Kaltim Muhammad Sabani. Ia membantah keras tudingan adanya dugaan lobi-lobi anggaran aspirasi di APBD perubahan 2021 untuk proyek pembangunan RS Korpri  TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekprov Kaltim Muhammad Sabani membantah keras tudingan adanya dugaan lobi-lobi anggaran aspirasi di APBD perubahan 2021 untuk proyek pembangunan RS Korpri

Menurutnya, proyek tersebut murni dibahas pada tahun 2020 silam.

Ia menegaskan semua langkah pembangunan RS Korpri tersebut telah melalui proses lelang sesuai ketentuan.

"Kalau sudah dilelang itu, pasti sudah ada lah dokumennya. Kami nggak mungkin mengajukan ujuk-ujuk di tahun ini, sementara tidak ada pembahasan di tahun lalu. Itu aneh namanya, nggak mungkin. Masa kami sembunyi-sembunyi," ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (19/9/2021).

Sementara itu ia membantah adanya pemberian pokir DPRD Kaltim berasal dana participating interest 10 persen Blok Mahakam.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pembangunan RS Korpri di Samarinda Bebas Banjir

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Kesalahan Pembacaan Data Pembangunan RS Korpri

Baca juga: Rencana Bangun RS Korpri di Sempaja Ditentang Komisi III DPRD, Lokasi Tak Cocok karena Rawan Banjir

Menurutnya, sumber pokir bisa dari anggaran manapun.

"Enggak, enggak begitu. Kami tidak harus menganggarkan anggaran tertentu untuk pokir. Bisa sumber manapun, belum tentu, kami bisa menganggarkan dari pendapatan yang ada. Misalnya dari pajak dan pendapatan lainnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, publik di jagad media sosial mempertanyakan proyek pembangunan RS Korpri di Kompleks Sempaja.

Salah satunya akun Facebook bernama Ridwan Ray. Dalam postingannya ia mempertanyakan konsistensi Komisi III terhadap pembangunan RS Korpri.

Bahkan beberapa Anggota Komisi III mengatakan tidak pernah mendapatkan informasi terkait pembangunan RS Korpri.

Namun ketika mendatangi lokasi pembangunan, Senin (13/9/2021) lalu, akhirnya menyadari hal tersebut pernah dibahas dalam penganggaran APBD tahun 2021 di tahun 2020 silam.

"Komisi III DPRD Kaltim mendadak berubah sikap soal proyek PEMBANGUNAN RS KORPRI di kawasan resapan air komplek Stadion Sempaja Samarinda. MENCURIGAKAN wakil rakyat di komisi semula ngotot tidak tahu ada rencana pembangunan proyek senilai Rp 46 Miliar. Bahkan menegaskan proyek tersebut TIDAK PERNAH DIBAHAS," tulis akun Ridwan Ray.

Bahkan di akun tersebut menyebut adanya dugaan lobi-lobi anggaran aspirasi di APBD perubahan 2021 yang senilai Rp 100 miliar.

Mendengar kabar tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H Baba merespons.

Ia menegaskan tidak ada namanya kegiatan lobi-lobi transaksional antara DPRD dengan Pemprov.

Ia menegaskan sekali lagi jika proyek tersebut benar-benar ada dalam pembahasan anggaran tahun 2021 pada tahun kemarin.

"Kok ada deal-dealan bagaimana kalau memang perlu data kita kasih, makanya kita ditanya itu bukan tidak pernah, tapi tidak lihat karena tidak hapal karena banyak item yang dibangun di Kalimantan Timur segitu banyak. Tidak hapal, kita lihat ternyata Senin tinjau ke lapangan kita lihat data ternyata ada," ucapnya Minggu (19/9/2021) petang.

Ia pun mewanti-wanti proyek tersebut harus diselesaikan akhir tahun.

Sebab ia khawatir dengan kondisi cuaca tersebut justru proyek tersebut tersendat.

Jika tidak diselesaikan sampai akhir tahun maka akan dikenakan denda sampai pembangunan usai.

"Itu dia Minggu ke depan insya Allah selesai pancangan. Cuman progres terbentur cuaca, jadi menurut saya progres ini tertunda, tidak diselesaikan dengan baik. Tidak sampai finish. itukan kalau seandainya tidak selesai ada dipergunakan pergub 71 tapi kena denda," ucap H. Baba

Sementara itu pembahasan tersebut bertolak belakang dengan anggota Komisi III lainnya.

Anggota Komisi III Muhammad Adam mengatakan tidak pernah pembahasan tersebut antara TAPD Pemprov dengan Banggar DPRD Kaltim saat membahas APBD tahun 2021.

"Proyek itu dibahas 2020 ternyata DED sudah dianggarkan 2020. Saya di Komisi III tidak pernah diskusi," ucapnya.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut harus dihadiri seluruh anggota Komisi III.

Bahkan tidak boleh sekalipun pucuk pimpinan komisi membahas terpisah beberapa proyek dengan pemerintah Provinsi Kaltim.

"Enggak boleh collective collegial, tidak boleh pimpinan. Pembahasan itu seluruh PUPR dengan Komisi III itu tidak sama sekali (dilakukan)," ucapnya.

Baca juga: Proyek RS Korpri Sempaja Dituding sebagai Program Hantu, Komisi III DPRD Kaltim akan Panggil PUPR

Tidak hanya RS Korpri, pembangunan gedung BPKAD dan Inspektorat pun juga tidak ada pembahasan dalam rapat komisi.

Bahkan ia mengklaim Pemerintah seolah-olah tidak memiliki sense of crisis di tengah pandemi.

Sebaiknya pemerintah harus fokus terhadap penanganan Covid-19.

Jangan sampai di tengah pandemi pemerintah membangun infrastruktur yang dirasakan masih bisa ditunda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved