Berita Nasional Terkini

LENGKAP Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Lengkap syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Dok TribunKaltim.co/Ismail Usman
Ilustrasi. Kapal KM Egon turunkan penumpang dari Pare-pare di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (21/5/2021). Lengkap syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4. 

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

- Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali

2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

- Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali

3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh

- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar

- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe

- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh

- Bandara Lasikin, Simeulue

- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah

- Medan Kualanamu, Deli Serdang

- Binaka, Gunungsitoli

- Aek Godang, Tapanuli Selatan

- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga

- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara

- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru

- Pinang Kampai, Dumai

- Minangkabau, Padang Pariaman

- Hang Nadim, Batam

- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang

- Ranai, Natuna

- Letung, Anambas

- Sultan Thaha, Jambi

- Muaro Bungo, Jambi

- Depati Parbo, Kerinci Jambi

- Muko-muko, Bengkulu

- Fatmawati Soekarno, Bengkulu

- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

- Silampari, Lubuk Linggau

- Atung Bungsu, Pagar Alam

- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan

- Muhammad Taufick, Kemas

- Depati Amir, Pangkal Pinang

- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung

- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah

- Sultan Muhammad Salahudin, Bima

- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa

Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.

Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.

Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I. Bandara tersebut, yakni:

- El Tari, Kupang, NTT

- Frans Seda, NTT

- Umbu Mehang, NTT

- A.A. Bere Tallo, NTT

- Frans Sales Lega, Ruteng, NTT

- Gewayantana, Larantuka, NTT

- H. Hasan Aroeboesman, Ende, NTT

- Bandara Komodo, Labuan Bajo

- D.C. Saundale, NTT

- Mali, Alor

- Bajawa Soa, Ngada, NTT

- Tambolaka, NTT

- Wunopito, NTT

4. Papua

Syarat penerbangan ke Papua berbeda-beda. Selain RT-PCR 2×24 jam dan vaksin minimal dosis 1, calon penumpang juga perlu membawa SIKM. Berikut ini wilayahnya:

- Sentani, Jayapura

- Mozes Kilangin, Mimika

- Mopah, Merauke

- Dow Atarure, Nabire

- Ewer, Asmat

Ada alternatif ke Bandara Utarom Kaimana yakni RT PCR 2×24 jam, vaksin dosis 1, dan SIKM atau RDT-antigen 1×24 jam vaksin dosis 1, dan SIKM.

Adapun untuk wilayah Papua Barat tidak perlu menunjukkan SIKM, namun tetap menunjukkan RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1, yakni Torea, Fak-fak; Babo, Bintuni; Domini Eduard Osok, Sorong; dan Rendani, Manokwari.

Berlaku Mulai 1 September, Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.

Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.

Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis (2/9/2021):

Unduh aplikasi PeduliLindungi

Sudah divaksin minimal dosis pertama

Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19

Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.

“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” ujarnya.

Cara membeli tiket kapal Pelni

Sodikin mengatakan bahwa calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.

Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,” ucap dia.

Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis hanya bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang.

“Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Jika dinyatakan valid, calon penumpang bisa cetak boarding pass lewat vending machine,” tutur Sodikin.

“Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP atau paspor,” imbuhnya.

Pada proses tersebut, petugas akan memeriksa NIK atau nomor paspor untuk memvalidasi tiket calon penumpang.

Jika setelah dicek ternyata tiket yang dibeli calon penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Sodikin, tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan.

Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi www.pelni.co.id.

Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.(*)

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujuan

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

Berita Nasional Terkini Lainnya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved