Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Illegal Mining di Lahan Konsesi PT MHU

Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan ilegal (Illegal mining) di dapam kawasan lahan PT. Multi Harapa

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah (tengah) menggelar rilis terkait kasus dugaan illegal mining di areal konsesi PT MHU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

Sementara itu, Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT MHU tersebut awalnya ditemui oleh sekuriti PT MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

“Dan sekuriti kami sudah mengingatkan kepada ES selaku penanggung jawab di situ, kata sekuriti kami bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT MHU. Dan itu sudah diingatkan dari awal,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU

Sepekan selanjutnya, ucap Samsir, pihak sekuriti PT MHU kembai melakukan patroli dan masih mendapati ES dan kawan-kawan melakukan pengerjaan penambangan di lahan tersebut.

“Dari itulah kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu dan surat resmi kami sampaikan pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ucapnya.

Samsir juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya kegiatan dugaan illegal mining di dalam kawasan konsesi PT MHU.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai tuntas,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved