Berita Kukar Terkini
Polres Kukar Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Illegal Mining di Lahan Konsesi PT MHU
Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan ilegal (Illegal mining) di dapam kawasan lahan PT. Multi Harapa
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan ilegal (Illegal mining) di dapam kawasan lahan PT. Multi Harapan Utama (MHU).
Selain menetapkan dua tersangka, Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyita satu alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D yang telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, berdasarkan laporan PT MHU pada Jumat, (17/9/2021) lalu terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu, pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator dengan kondisi lahan sudah terbuka, tetapi belum melakukan coal getting atau pengambilan batu bara.
“Tapi sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, lean clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujarnya saat menggelar rilis bersama awak media, Selasa (21/9/2021).
Dia menambahkan, atas laporan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Soal Laporan Oknum Garap Lahan PT MHU, Polsek Loa Kulu Periksa 4 Oknum dan Sita Excavator
Baca juga: Lahan MHU di Desa Margahayu Kukar Digarap Oknum, Ambil Batubara secara Ilegal Gunakan Excavator
Baca juga: Sekda Kukar Sunggono Apresiasi Bantuan Medis dari PT MHU Senilai Rp 250 Juta
Kemudian, ucap dia, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta ahli.
Pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HS sebagai penanggung jawab dan ES berperan mencari lahan,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka, kata AKP Gandha Syah, oknum tersebut telah melakukan kegiatan selama dua minggu dan merupakan garapan individu dari oknum tersebut dengan luas sekitar 30x20 meter persegi.
“Pengerukan batubara memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
“Dari keterangan mereka, baru satu lokasi ini yang dia kerjakan. Untuk alat beratnya mereka mengaku milik mereka sendiri, tapi masih kita dalami,” tuturnya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.