Berita Samarinda Terkini
Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Kian Subur di Samarinda, Satu Titik Lagi Ditemukan
Dua pekan terakhir subur aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum penjahat lingkungan yang beraktivitas menjarah batubara di Kota Samari
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Lambannya informasi dan laporan yang didapat pihaknya, karena pihaknya juga mendatangi area yang disinyalir penambangan ilegal lain di kawasan Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
"Baru saja kemarin selesai dari pengecekan di Muang. Kami di sana memastikan kondisi konsesi ilegal atau tidak. Sekarang masih dalam tahap menyusun berkas laporannya. Belum bisa kami beritahu hasilnya," tutur Azwar.
Meski begitu, pihaknya akan bergerak setelah mengetahui penambangan ilegal lain, seperti di Kampus UINSI Samarinda dan Jalan Gerilya.
Bersama jajarannya, dia berjanji akan melakukan tindak lanjut ke lapangan.
"Ini kan bentuk sebagai tanggung jawab moral dan kami pastinya akan bergerak," ucapnya.
Mekanisme yang berlaku, nantinya ketika mendapatkan bukti lapangan pihak ESDM Kaltim menghimpun keseluruhan serta memberkaskan laporan dan akan ditujukan ke Kementerian ESDM di pemerintahan pusat
"Satgas Illegal Mining ada di pusat. Mungkin teman-teman pers baru mengetahui ini. Dari satgas inilah nanti yang akan koordinasi melakukan penindakan termasuk ke ranah pidananya," jelas Azwar.
Pihak ESDM Kaltim sendiri kini melakukan melakukan pengecekan dan pemetaan oleh tim IT.
Pemetaan yang dilakukan melihat konsesi yang ada.
"Jika yang disebutkan berada di luar konsesi baru akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan," ucap Azwar.
Beberapa titik yang disinyalir tambang ilegal di Samarinda:
1. Kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, yang merupakan kawasan resapan air dan hulu waduk benanga ditemukan aktivitas yang disinyalir ilegal mining dan sempat DLH Kota Samarinda serta Dinas ESDM Kaltim meninjau.
2. Lubang bekas galian tambang batu bara sedalam 20 meter terliahat di atas tanah milik Pemkot Samarinda Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, lokasi ini ditambang oleh penjahat lingkungan yang kini entah dimana rimbanya.
3. Berjarak hanya 50 meter dari kampus UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Jl. H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, aktivitas penambangan ilegal juga terendus, dan kini belum ada tindak lanjutnya.
4. Lima meter dari jalan utama dan tidak begitu jauh dari pemukiman warga Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, aktivitas penambangan ilegal juga tersingkap dan viral di medsos, dua video berdurasi 14 dan 10 detik memperlihatkan para pelaku penambang ilegal, bekerja pada malam hari. (*)