Berita Bontang Terkini

Imbas Penutupan, Omset Happy Pappy Bontang Nihil, 15 Karyawan Nganggur Selama 3 Bulan

Manajemen tempat karaoke keluarga Happy Pappy kembali mengeluhkan kebijakan Pemkot Bontang atas aturan PPKM Level 3 yang diperpanjang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Happy Pappy di Jalan Ahmad Yani, Api-api, Bontang Utara. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Manajemen tempat karaoke keluarga Happy Pappy kembali mengeluhkan kebijakan Pemkot Bontang atas aturan PPKM Level 3 yang diperpanjang hingga 2 pekan mendatang.

Pasalnya dalam regulasi PPKM Level 3 Bontang, seluruh tempat hiburan termasuk karaoke keluarga dipaksa tutup sementara tanpa kompensasi.

Supervisor Happy Puppy Bontang, Samsuri menyebutkan selama PPKM, omset jasa tempat karaoke ini nihil.

Justru Happy Pappy merugi lantaran hampir setiap bulan harus membiayai kepentingan operasional seperti listrik, air, wifi, dan beberapa keperluan lainnya.

"Kami keluarkan hampir Rp 20 juta tiap bulan untuk membayar operasional gedung," ujar Samsuri kepada TribunKaltim.Co, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: THM Amore Pub and Karaoke di Kawasan Plaza 21 Samarinda Akan Terus Dipantau

Baca juga: Kantor Dishub Samarinda Bantah Ada Ruangan Karaoke dan Datangkan Pemandu Lagu

Baca juga: Sudah Sepekan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda Tutup, Sekkot Tegaskan Hari Ini Bisa Buka

Bahkan kata Samsuri, karyawan di Happy Pappy kini beberapa telah mengundurkan diri. Bukan tanpa alasan, mereka memutuskan berhenti lantaran tak menerima gaji.

Tercatat, dari 17 karyawan kini tersisa 15 orang. Bahkan info terakhir ada lagi karyawan akan mengundurkan diri setelah mendengar kabar, jika PPKM Level 3 ini, Pemkot Bontang kembali menutup tempatnya bekerja.

Alasan tidak mendapat gaji dikarenakan selama PPKM Happy Pappy harus tutup. Sehingga tidak ada pekerjaan bagi karyawan.

Tidak ada pilihan lain. Manajemen harus mengistirahatkan sementara karyawan tanpa digaji.

"Iya tidak digaji karena nganggur sementara. Perusahaan tidak mungkin menanggung karena tidak beroperasi. Aturan menutup diperpanjang, jadi ada lagi karyawan kita mau mengundurkan diri," ujar Samsuri.

Baca juga: Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan

Keputusan Pemkot Bontang kembali menutup sementara Happy Pappy dirasa kurang adil.

Selama ini kata Samsuri, manajemen selalu menerapkan Protokol kesehatan bagi pelanggan maupun karyawan.

Distatus PPKM level 3 ini, seharusnya pemerintah kembali merelaksasi sejumlah aturan.

Berkaca dari beberapa daerah lain, banyak kepala daerah yang telah membuka tempat jasa hiburan karaoke, salah satunya di Samarinda.

"Samarinda aja sempat PPKM Level 3, tetap saja tempat karaoke dibuka. Kenapa cuman di Bontang yang enggak buka," tanya Samsuri.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Bakal Pantau Hari Pertama Penutupan THM dan Karaoke, Jika Buka Ini Sanksinya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved