Berita Kaltim Terkini

KI Kaltim Putuskan Pemkab Segera Berikan Informasi Soal APBD Kutim 2018-2020 yang Diminta Warga

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggelar sidang mediasi, Rabu (22/9/2021), terkait lanjutan laporan dari Kelompok Masyarakat Kabupaten Kutai Ti

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Suasana sidang di kantor Komisi Informasi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/9/2021). Sidang ini terkait laporan masyarakat lantaran tidak digubris permintaan mereka soal nilai APBD tahun 2018-2020 ke Pemkab Kutim. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggelar sidang mediasi, Rabu (22/9/2021), terkait lanjutan laporan dari Kelompok Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kelompok masyarakat itu melaporkan Pemkab Kutim ke Komisi Informasi.

Hal tersebut dikarenakan Pemkab diduga tidak memberikan informasi terkait anggaran APBD Kutim tahun 2018-2020.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Khaidir mengatakan, sidang tersebut menghasilkan mediasi kedua belah pihak.

Ia meminta agar pemerintah segera memberikan informasi kepada pelapor.

Baca juga: Kaltim Raih Anugerah Nasional Sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Minta Komisi Informasi untuk Melawan Berita Bohong

Baca juga: APBD Kutai Timur 2021 Turun Rp 500 Miliar, Bupati Ardiansyah Sulaiman Ingin Optimalkan Pariwisata

Keputusan sidang tersebut merupakan hasil mutlak. Sehingga Pemkab Kutim wajib memberikan informasi keterbukaan publik kepada pelapor.

"Pasal 39, undang-undang 13 tahun 2008 jelas, keputusan mediasi bersifat final dan mengikat. Tidak bisa banding. Jika kedua belah pihak ada yang tidak melaksanakan kesepakatan mereka bersama artinya wanprestasi (lalai melaksanakan kewajiban)," ucap Khaidir.

Jika mediasi ini berjalan buntu, ia mempersilakan kedua belah pihak menempuh jalur hukum.

"Silakan itu mau menempuh jalur hukum. Itu diserahkan ke kedua belah pihak. Kami hanya hanya sampai pada keputusan mediasi berhasil. Ini tadi putusan mediasi, bukan putusan dari kami," ucapnya.

Sementara itu perwakilan Kelompok masyarakat Syahrizal mengatakan, laporan ini berawal dari permintaan pihaknya kepada PPID Pemkab Kutim pada bulan Maret 2021.

Namun selama beberapa bulan permintaan dari yang bersangkutan tidak direspons. Sehingga ia melaporkan hal tersebut ke Komisi Informasi.

Mereka melakukan sidang pertama pada tanggal 30 Juni 2021.

"Hadir Pemkab Asisten 1 dari Bagian Hukum pak Bayu, PPID pusat Kominfo, pak Tri. Sidang pertama menyampaikan menolak itu tidak dipublikasikan, mereka bilangnya sudah dipublikasikan, tidak ada di website ia memperlihatkan APBD Kutim," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved