Kaltim Raih Anugerah Nasional Sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih penghargaan nasional sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih penghargaan nasional sebagai Badan Publik Informatif, yang diserahkan Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.
"Alhamdullillh puji syukur, pagi ini Kaltim meraih Piagam Anugerah Nasional sebagai BP yang Informatif bersama 10 provinsi lainnya. Naik kelas dari tahun lalu yang hanya di klasifikasi Menuju Informatif " katanya pada TribunKaltim melalui jaringan selular WA, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, anugerah ini sudah diserahkan secara virtual bulan November yang diterima oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dari Wakil Presiden H.Ma'ruf Amin.
Baca juga: Usai Laporan Akhir Empat Raperda, DPRD Kaltim Hanya Sahkan Tiga Saja yang Jadi Perda
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Inginkan Kepala Daerah Turut Mendampingi Kegiatan Reses Anggotanya
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna di Samarinda, Membahas Kelanjutan Empat Raperda
"Nah sekarang fisiknya langsung yang diserahkan berupa thropy dan piagam" lanjut Faisal.
Meski pandemi pada tahun ini khusus untuk Badan Publik Pemerintahan Provinsi, diikuti seluruh provinsi di Indonesia dengan 34 peserta dan semuanya dinilai oleh tim juri yang tahun ini terdiri dari semua komisioner Komisi Informasi Pusat.
"Ditambah juga beberapa pakar yakni Prof. Dr. Siti Zuhro (LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan M. Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online)," ujar Faisal.
Selanjutnya Faisal menyampaikan bahwa raihan tak membuat Diskominfo Kaltim puas.
"Bersyukur iya, namun dengan nilai 94,40 di ranking 8 membuat motivasi baru bagi kami untuk evaluasi tahun depan agar bisa meningkat lagi nilai dan rankingnya," ungkapnya serius.
Baca juga: Akses Jalan ke Lokasi Wisata Gunung Embun Paser Kaltim Rusak Parah, Kades Minta Diperbaiki
Baca juga: Hadapi Masa Sulit, PLN Tetap Tunjukan Progres, 11 Kecamatan di Kaltim Ditambah Sarana Kelistrikannya
Baca juga: Pilkada Bontang 2020 Dianggap Aman, Satu Pleton BKO Brimob Polda Kaltim Dipulangkan
Sementara itu Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam pers release nya menyampaikan bahwa, setelah 10 tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak BP yang belum patuh melaksanakannya, dari 348 BP yang di monev tahun ini, mayoritas 72,99 % (254 BP) masih rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 % (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 % (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 % (146 BP) Tidak Informatif.
"Kemudian khusus untuk BP yang Informatif hanya 17,43 % atau 60 BP dan Menuju Informatif 9,77 % atau 34 BP" ungkap Gede secara gamblang.
(TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo)