Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan Ajukan Banding, Pemilik HGB Komplek THM Inginkan Dialog dengan Walikota
Kasus gugatan para pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Komplek THM masih terus bergulir.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM (penggugat).
Agenda selanjutnya, menunggu sikap Pemkot Tarakan (tergugat) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN Samarinda.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: HGB Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Siapa pun yang menang pasti dia akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Ia mengemukakan, adapun persiapan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk data-data baru yang mungkin bisa ditunjukkan dalam persidangan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.
“Nanti kita lihat. Karena harus pelajari dulu. Per dua minggu, nanti dokumen itu akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Kita mau banding,” ucapnya. (*)