Berita Tarakan Terkini

Pemkot Tarakan Ajukan Banding, Pemilik HGB Komplek THM Inginkan Dialog dengan Walikota

Kasus gugatan para pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Komplek THM masih terus bergulir.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Fery, perwakilan pemilik sertifikat HGB Komplek THM. Ia mengatakan, jika Pemkot Tarakan jika ingin mengajukan banding ke PTUN Samarinda, pihaknya menyilakan saja karena itu menjadi hak tergugat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM (penggugat).

Agenda selanjutnya, menunggu sikap Pemkot Tarakan (tergugat) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN Samarinda.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga: HGB Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

“Siapa pun yang menang pasti dia akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan kepada awak media, Senin (20/9/2021).

Ia mengemukakan, adapun persiapan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk data-data baru yang mungkin bisa ditunjukkan dalam persidangan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.

“Nanti kita lihat. Karena harus pelajari dulu. Per dua minggu, nanti dokumen itu akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Kita mau banding,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved