Berita Nasional Terkini

SYARAT Naik Pesawat Lion Air Group ke Daerah PPKM, Aturan Penerbangan Larang Bocah di Bawah 12 Tahun

Syarat naik pesawat Lion Air Group ke daerah PPKM Level 1 hingga level 4, aturan penerbangan terbaru larang bocah di bawah 12 tahun.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Ilustrasi sejumlah penumpang pesawat check in di Terminal Keberangkatan Bandara APT Pranoto Jalan Poros Samarinda Bontang, Samarinda Utara, Sabtu (11/7/2020). Syarat naik pesawat Lion Air Group ke daerah PPKM Level 1 hingga level 4, aturan penerbangan terbaru larang bocah di bawah 12 tahun. 

"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, seperti dikutip TribunKaltim.co dari BangkaPos.com di artikel yang berjudul Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021.

Baca juga: MAU ke Wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia

Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.

Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.

Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Baca juga: RINCIAN Dokumen dan Syarat Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.

Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.

Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.

Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Maskapai yang Melarang Pemakaian Masker Kain di Pesawat

Persyaratan ini berlaku antar bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved