Hotel Menunggak Pajak

Pasang Plang Penanda di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Menunggak Pajak Rp 4 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Hermanus Barus, Kepala Bapenda Kota Samarinda, menerangkan pemasangan spanduk penanda tunggakan pajak di Hotel Selyca Mulia, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (24/9/2021) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda melakukan langkah pemasangan plang penanda tunggakan pajak di Hotel Selyca Mulia.

Hotel tersebut berada di bilangan, Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Pemasangan plang dilakukan pada Jumat (24/9/2021) siang oleh Bapenda Samarinda.

Yakni dengan banner dan stiker di dinding samping pintu masuk hotel yang memberitahukan bahwa wajib pajak (hotel) tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS Hotel Selyca Mulia Samarinda Dipasang Plang oleh Pemkot, Menunggak Pajak

Baca juga: Dipasang Plang Tunggak Pajak, Hotel Selyca Mulia Samarinda akan Lakukan Pelunasan

Baca juga: Alasan Hotel Selyca Mulia Samarinda Tunggak Pajak, Singgung Pemasukan Event dan Kuliner

Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus, membenarkan pemasangan plang yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.

Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, di balai Kota Samarinda, Hermanus, mengatakan tindakan tersebut bukanlah segel, melainkan sekedar penanda tunggakan pajak oleh yang bersangkutan.

"Kita belum sampai menutup atau menyegel, kita hanya memberi tanda bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perpajakan," terang Hermanus.

Lebih lanjut Kepala Bapenda tersebut mengkonfirmasi bahwa besar tunggakan pajak hotel yang belum terlunasi sekitar Rp 4 miliar, yang tertunggak sejak tahun 2018.

Baca juga: Jaga Konsistensi Bayar Pajak, Bapenda Samarinda Bagikan 10 Motor Kepada Pembayar PBB P2 Samarinda

"Tunggakannya itu ada dari hasil pemeriksaan BPK, dan yang reguler, artinya pajak yang dibayarkan setiap bulan itu belum dibayarkan," sebutnya.

Langkah yang diambil oleh Bapenda ini juga merupakan hasil pendampingan penagihan piutang dengan kejaksaan negeri (Kejari) Kota Samarinda yang telah dijalin bersama pemkot sejak beberapa waktu terakhir.

Adapun jangka waktu pemasangan spanduk penanda itu tidak disebutkan akan dilakukan sampai tenggat waktu tertentu.

Bapenda sendiri menunggu iktikad baik dari pihak hotel dengan segera melakukan pelunasan pajak tersebut.

"Nanti apabila tiba masanya, jika masih belum (dilunasi), maka dapat kita segel, jika kita segel itu tidak terelokasi, jika dilakukan secara paksa, maka dapat kita sita," papar Hermanus lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved