Berita Kaltim Terkini
Rita Widyasari Terseret Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Ini Deretan Kasus Mantan Bupati Kukar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terseret kasus baru, terkait dugaan suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terseret kasus baru, terkait dugaan suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK tengah menyelidiki dugaan suap Rita Widyasari pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Rita diduga memberikan uang suap sebesar Rp 5 miliar lebih pada Robin.
Baca juga: 37 Koruptor Ajukan Peninjauan Kembali Termasuk Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Baca juga: Dirut & Mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Ceritra Saksi
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi di Polresta Samarinda Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Hingga saat ini kasus lama Rita pun masih terus diproses, yakni kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Selain kasus pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah menyelidiki dugaan pemberian uang suap senilai Rp 5 M kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Terkait dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, KPK juga akan melakukan pendalaman.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021) seperti dikutip Tribunkaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin.
Akan tetapi, Ali mengatakan penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata Ali.
Dalam petikan dakwaan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.
"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).
Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.
Baca juga: Jumat Keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Lagi, Soal Kasus Cuci Uang Khairuddin
Bantah TPPU Mangkrak
Selain kasus pemberian uang Rp 5 miliar tersebut, KPK juga memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari masih berjalan.