Berita Kaltim Terkini

Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin

KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar ) Rita Widyasari.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Kanan: Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar diduga menyuap mantan penyidik KPK 

Robin Pattuju ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita Widyasari.

"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," kata Lie.

Robin Pattuju dan Maskur saat itu meyakinkan Rita Widyasari untuk menutup perkaranya di KPK.

Baca juga: Sempat Mangkir, Firli Bahuri Bakal Panggil Lagi Azis Syamsuddin, Ketua KPK Pastikan Kasus Tuntas

Saat itu, Rita Widyasari tengah berperkara dalam kasus pencucian uang.

Terkait dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, KPK juga akan melakukan pendalaman.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021) seperti dikutip Tribunkaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin.

Juru bicara KPK tersebut menegaskan, KPK tidak akan segan-segan menindak Rita.

Akan tetapi, Ali mengatakan penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata Ali.

Dalam petikan dakwaan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.

"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).

Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.

Bantah TPPU Mangkrak

Selain kasus pemberian uang Rp 5 miliar tersebut, KPK juga memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari masih berjalan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved