Berita Nasional Terkini

PBB Tak Tinggal Diam Pribadi Yusril Diserang Elit Partai Demokrat, Minta Anak Buah AHY Tak Merengek

PBB tak tinggal diam pribadi Yusril Ihza Mahendra diserang elit Partai Demokrat, minta anak buah AHY tak merengek

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra disorot elit kubu AHY karena mendampingi kubu Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Bulan Bintang ( PBB) akhirnya angkat suara soal keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dalam kisruh Partai Demokrat.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra mendampingi kbu Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Akibatnya, Yusril Ihza Mahendra dinilai mendapat serangan secara pribadi oleh elit Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).

Petinggi Partai Demokrat seperti Andi Arief, Rachland Nashidik, Jansen Sitandaon dinilai PBB mulai menyerang Yusril Ihza Mahendra secara pribadi di media sosial.

PBB pun angkat bicara melalui Wakil Ketua Bappilu Novi Hariyadi.

Novi Hariyadi berharap jajaran AHY menyewa pendekar hukum hebat untuk melawan Yusril Ihza Mahendra di pengadilan.

Baca juga: Bantu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat, Kubu AHY Langsung Bereaksi Serang Yusril Ihza Mahendra

Baca juga: INI SISI UNIK Yusril Ihza Mahendra yang Digandeng Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Baca juga: Soal Wacana Masa Jabatan Presiden Maksimal 3 Periode, Waketum Demokrat Sebut Tak Beralasan

Bukan malah merengek di depan publik.

Dilansir dari Wartakota.com dalam artikel berjudul Kisruh Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Disindir, Bappilu PBB: Tidak Usah Digiring ke Mana-mana, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tanggapi soal Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra disindir.

Sindiran itu tak jauh mengenai polemik Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Bahkan mereka mengkait-kaitkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB.

Wakil Ketua Bappilu Pusat PBB Novi Hariyadi, menjelaskan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra merupakan murni tugas advokat.

Menurutnya, Yusril Ihza Mahendra hanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan aturan main yang berlaku.

“Prof Yusril diminta bantuan hukum sebagai advokat, jadi tidak usah digiring ke mana-mana, bahkan menggiring Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang,"

"Menggiring ke soal dukungan Pilkada, bahkan mengolok Partai Bulan Bintang. Anak buah AHY ngaco itu,” ungkap Novi dalam siaran persnya, Sabtu (25/9/2021).

“Bagaimana bisa ketika Yusril menggunakan jalur konstitusi malah dituduh bagian dari pembegal?"

"Saya jadi berpikir apakah pemahaman mereka membegal itu bagian dari konstitusi?,” tambahnya.

Menurut Novi Hariyadi, apa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra itu sebenarnya suatu terobosan hukum di negeri ini.

Bahkan, jika nanti dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka Yusril Ihza Mahendara telah mencetak sejarah dalam hal kehidupan demokrasi partai politik di Indonesia.

Menurutnya hal seperti ini menjadi hal baru, yang nantinya akan menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi kehidupan demokrasi partai politik di Indonesia.

“Jadi saya tegaskan kepada anak buah AHY yang menyerang Prof Yusril secara pribadi, jika memang kalian benar, lawanlah."

"Lawan secara hukum nanti di MA, itu jalur terhormat (konstitusi), untuk bisa kita mendapatkan keadilan,” ucapnya.

"Sekali lagi buat anak buah AHY saya persilakan mereka menyusun bantahan di MA nanti"

"kalau perlu silakan sewa pendekar hukum untuk bertarung secara konstitusi di MA. Jangan biasakan merengek di publik," tambahnya.

Baca juga: Andi Arief Sebut Ruhut Sitompul Ingin Kudeta Moeldoko, Minta Tolong Demokrat Sampaikan Jokowi

Tidak hanya Novi Hariyadi, hal ini juga ditanggapi Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Wawan Sugiyanto, melalui siaran persnya, Sabtu (25/9/2021).

Wawan Sugiyanto akui, Yusril Ihza Mahendra diminta jadi pengacara empat mantan kader Partai Demokrat, namun bukan menjadi pengacara Partai Demokrat versi Moeldoko.

Wawan Sugiyanto menilai, Andi Arief tidak bisa berpikir secara jernih dan tak bisa bedakan mana profesi pengacara dan mana profesi politikus.

"Prof Yusril Ihza Mahendra diminta menjadi pengacara empat mantan kader Partai Demokrat, bukan diminta untuk menjadi pengacara Partai Demokrat versi Pak Moeldoko," tegas Wawan Sugiyanto.

Jadi, kata Wawan, tidak ada masalah jika Yusril Ihza Mahendra diminta oleh empat mantan kader untuk menggugat AD/ART yang dinilai melanggar konstitusi.

Wawan minta, agar Andi Arief membaca dan memahami lebih dahulu sebelum menyerang orang secara individu.

"Apa salahnya empat mantan kader Partai Demokrat meminta tolong kepada Yusril Ihza Mahendra untuk mencari keadilan dimata hukum," ucapnya.

"Kalau Andi Arief tidak terima silakan Partai Demokrat cari pengacara untuk uji materil di Mahkamah Konstitusi. Bukan teriak-teriak di medsos apalagi menyerang secara pribadi," tambahnya.

Wawan juga mengingatkan kepada Andi Arief, di Pemilu 2004 tak ada satu partai yang mau mendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.

“Kalau PBB dan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak mau teken, kemungkinan pada waktu itu Pak SBY tidak akan jadi Presiden ke-6,” ujarnya.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Jokowi jadi Peluang Partai Demokrat Merapat, Perintah AHY tak Main-main, Moeldoko?

Sindiran Andi Arief

Diberitakan Sripoku.com, Politikus Demokrat Andi Arief tuding pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra cari keuntungan dari polemik Partai Demokrat.

Diketahui Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat yang mengajukan gugatan ke MA.

Gugatan yang dilakukan Yusril terkait uji formil materiil AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 atau eranya AHY.

Menurut Andi Arief, apa yang dilakukan Yusril itu adalah pragmatisme.

Bahkan ia menuding Yusril mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina dilakukan Moeldoko.

"Tua adalah kelelahan, tua adalah pragmatisme. Kira-kira itulah cara menjelaskan sikap @Yusrilihza_Mhd
yang menurut kawan saya @RachlandNash YIM mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina KSP Moeldoko," tulis Andi Arief di Twitternya, Sabtu (25/9/2021).

Ia juga mempertanyakan argumen Yusril yang mengatakan kekosongan hukum menilai AD/ART?

Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai.

"Lalu yang kosong apa ya," tanya Andi Arief.

Sehingga kata dia, Yusril bukan sedang melakukan terobosan hukum.

Tetapi Yusril kata dia sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara.

Namun diakuinya dalam waktu dekat tim hukum partai Demokrat akan menjawab dan menghadapinya.

Baca juga: Politikus Demokrat Usul Pesawat Presiden Dijual Saja Sekalian, Jansen: Durhaka Kalian Sama Pak SBY

Penjelasan Singkat Yusril

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Moeldoko untuk ajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril pengujian ini dilakukan untuk kepentingan membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.

Ia mengaku akan bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia dan sesuai dengan ketentuaan UU Advokat.

Selain itu, ia mengaku pengajuan JR ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat.

Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved