Berita Balikpapan Terkini
Bayi Baru Lahir Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Urus Syaratnya Maksimal 28 Hari, Khusus di Balikpapan
Program BPJS Kesehatan gratis bagi peserta mandiri kelas tiga, dipastikan berjalan mulai Oktober.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program BPJS Kesehatan gratis bagi peserta mandiri kelas tiga, dipastikan berjalan mulai Oktober.
Program tersebut akan menanggung premi BPJS Kesehatan kelas tiga bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Program ini juga melekat kepada bayi baru lahir dari ibu kandung yang telah terdaftar sebagai PBPU dan BP yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah.
"Begitu juga pada ibu hamil, bayi yang akan dilahirkan otomatis akan ditanggung iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkot," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tetap akan melayani proses penanganan kelahiran seorang bayi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Aktifkan 35 Ribu Penunggak BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2021
Baca juga: Sebanyak 141 Ribu Warga Balikpapan Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis
Baca juga: Tiga Syarat Penerima BPJS Kesehatan Gratis, Punya KTP Balikpapan
Misalnya, bayi yang baru saja dilahirkan itu membutuhkan perawatan lebih intensif di dalam ruang inkubator.
Pendaftaran bayi baru lahir yang dilaporkan oleh peserta PBPU atau peserta BP wajib melampirkan sejumlah dokumen.
Di antaranya, surat keterangan lahir, kartu keluarga (KK), dan kartu jaminan kesehatan dari ibu kandung bayi.
"Yang jelas orangtuanya diberikan waktu untuk mengurus BPJS Kesehatan ini selama 28 hari, terhitung sejak dilahirkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, adapun iuran premi yang ditanggung oleh pemerintah kota Balikpapan senilai Rp 37.800 per peserta.
Baca juga: Alokasikan Rp 18 M, Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan BPJS Kesehatan Kelas III Gratis Mulai Oktober
Bagi yang sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan kelas tiga maka secara otomatis akan ditanggung preminya oleh pemerintah.
Terkait pembayaran iuran premi peserta BPJS Kesehatan kelas tiga, akan dilakukan pemerintah Kota Balikpapan setiap triwulan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Walikota mengenai penetapan peserta PBPU dan BP oleh pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk triwulan selanjutnya dilakukan berdasarkan berita acara rekonsiliasi peserta,” pungkasnya. (*)