Berita Balikpapan Terkini

Berlaku Mulai 1 Oktober 2021, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan

Walikota Balikpapan Rahmad Masud memastikan program BPJS Kesehatan gratis kelas tiga akan terus ada selama ia menjabat.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
BPJS Kesehatan Kota Balikpapan mencatat peningkatan permintaan penurunan peserta ke kelas tiga. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rahmad Masud memastikan program BPJS Kesehatan gratis kelas tiga akan terus ada selama ia menjabat.

Yakni, di tahun 2022 dan seterusnya pemerintah Kota Balikpapan akan menanggung beban iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas tiga tersebut.

Diketahui, Pemkot Balikpapan memastikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas tiga gratis akan dimulai 1 Oktober hingga Desember 2021.

Dalam program ini Pemkot mengucurkan dana APBD sebesar Rp 13 Miliar untuk iuran gratis selama tiga bulan ini.

"BPJS Kesehatan gratis bukan hanya berlaku tiga bulan ini saja. Nanti di tahun depan dan seterusnya selama saya menjabat Walikota, BPJS Kesehatan akan gratis," ujarnya.

Baca juga: CARA Cek Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga Gratis di Balikpapan

Baca juga: Pemkot Balikpapan Aktifkan 35 Ribu Penunggak BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2021

Baca juga: Bayi Baru Lahir Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Urus Syaratnya Maksimal 28 Hari, Khusus di Balikpapan

Untuk tahun ini, pemerintah Kota Balikpapan sudah membayarkan BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta PBI yang terdaftar oleh Pemda.

Yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yakni 19.240 orang, sedangkan yang akan aktif pada 1 Oktober sebanyak 59.336 jiwa.

Sementara, yang menunggak 35.194 jiwa. Dan penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan sebanyak 25. 285 jiwa.

Bagi yang belum terdata, lanjut Rahmad, diminta untuk melakukan pendaftaran di kelurahan tempat peserta berdomisili.

Setelah dilakukan validasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, data peserta yang lolos akan diserahkan ke BPJS Kesehatan. 

Adapun yang diiverifikasi oleh Dinas terkait seperti misalnya, jumlah penghasilan dan pengeluaran peserta setiap bulan.

Baca juga: Tiga Syarat Penerima BPJS Kesehatan Gratis, Punya KTP Balikpapan

Berikut, Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis Kelas Tiga bagi Peserta Baru:

1. Calon peserta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Melakukan proses pendaftaran ke Dinas Sosial melalui Kelurahan terdekat

3. Menunggu proses verifikasi dan validasi data BPJS Kesehatan Gratis Kelas Tiga

4. Apabila masuk ke dalam kriteria penerima BPJS Kesehatan gratis, akan berlanjut di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan

5. Data peserta penerima akan diserahkan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan kepada BPJS Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved