Berita Kaltara Terkini
Disalurkan 3 Tahap, Penyaluran DAK Fisik Kalimantan Utara Terealisasi Rp 167,27 Miliar
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik se-Kalimantan Utara hingga 19 September 2021 mencapai Rp 167,27 milliar
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik se-Kalimantan Utara hingga 19 September 2021 mencapai Rp 167,27 milliar.
Atau setara 26,06 Persen dari alokasinya yang sebesar Rp 641,94 miliar.
Ini disampaikan Indra Soeparjanto, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Indra Soeparjanto.
Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan melalui tiga mekanisme.
Baca juga: NEWS VIDEO Hari Pertama PTM Serentak di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara
Baca juga: Realisasi APBD Kaltara Masih Aman, Gubernur: Meski Bagus, Saya Minta OPD Tetap Genjot Realisasi
Baca juga: SOA APBD Kaltara Launching Akhir Februari, Jangkau Nunukan dan Malinau
Pertama bertahap, sebesar Rp 160,78 miliar atau 31,14 persen dari alokasi.
Kedua, penyaluran sekaligus, sebesar Rp 3,88 miliar atau 97,74 persen dari alokasi.
“Kemudian, untuk penyaluran sekaligus dengan rekomendasi sebesar Rp 2,59 miliar atau 2,14 persen dari alokasi,” sebut Indra.
Lebih jauh dibeberkan Indra, progres penyaluran DAK Fisik di Kaltara masih berada pada peringkat ke-26 di antara 33 provinsi penerima DAK Fisik di seluruh Indonesia.
Baca juga: APBD Kaltara Lambat Diketok Berdampak pada Pelaksanaan Anggaran, Ini Kata Gubernur Irianto Lambrie
Sedangkan di regional Pulau Kalimantan, Kaltara sendiri berada di peringkat paling bawah di antara 5 provinsi di pulau Kalimantan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran alokasi DAK Fisik Sekaligus dengan Rekomendasi dilakukan apabila pemerintah daerah yang telah menyampaikan syarat penyaluran.
Berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang paling lambat tanggal 15 Desember.
Itu disetorkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya.
Baca juga: APBD Kaltara 2015 Turun 20 Persen Dibanding Tahun 2014
Adapun untuk penyaluran lanjutnya dilakukan bertahap. Terdiri dari penyaluran Tahap I seluruh subbidang pada Pemda se-Kalimantan Utara dan penyaluran Tahap II.
Yakni satu sub bidang pada Provinsi Kaltara dan sembilan sub bidang pada Kabupaten Bulungan dan dua sub bidang pada Kabupaten Malinau.
Indra melanjutkan, dalam PMK 130/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran Tahap II per sub bidang dilakukan apabila Pemda telah memenuhi ketentuan yaitu minimal 75 persen dari dana Tahap I di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah diserap serta menunjukkan adanya capaian output kegiatan.