Berita Kaltim Terkini

Jatam Kaltim Sebut Empat Perusahaan Batubara Raksasa yang Masuk Daftar Hitam

Tambang batubara tidak hanya merusak alam saja, namun lubang bekas galian tambang yang menganga pun menjadi salah satu penyebab bencana banjir

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tambang batubara tidak hanya merusak alam saja, namun lubang bekas galian tambang yang menganga pun menjadi salah satu penyebab bencana banjir.

Terkupasnya lahan hijau yang dijadikan area tambang membuat bencana banjir semakin menjadi-jadi. Bahkan kolam bekas galian tambang seringkali memakan korban jiwa.

Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat ada 40 kasus meninggal dunia dikarenakan tenggelam di lubang bekas galian tambang.

Dalam webinar peringatan hari hak untuk tahu sedunia 2021, Selasa (28/9/2021) Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang membeber catatan hitam empat perusahaan batubara raksasa yang beroperasi di Kaltim.

"Kami rangkum catatan hitam kejahatan 4 raksasa perubahan batu bara di Kaltim. Kasus berat yang dilakuakn.

Sebenarnya banyak tapi akan kami ringkas, apa saja catatan hitam hingga kami anggap perusahaannitu tidak layak mendapatkan perpanjangan izin kembali," ucapnya.

Baca juga: ESDM Tolak Berikan Data 5 Pemegang PKP2B, Jatam Kaltim Layangkan Gugatan ke Komisi Informasi

Baca juga: Alasan Eggan Beri Data Tambang di Kaltim, Jatam Gugat Kementerian ESDM

Baca juga: Tambang di Muang Dalam Samarinda Utara Diduga Ilegal, Jatam Kaltim Nilai Pengawasan Masih Lemah

Berikut daftar perusahaan yang memiliki catatan buruk versi Jatam Kaltim.

1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC)

Masa habis kontrak: 31 Desember 2021
Luas Lubang Tambang: 23.891 Ha
Luas Konsesi: 90.938 Ha hingga 84.938 Ha
Jumlah Lubang Tambang: 191

"Kami tidak tahu persis nasib 191 lubang tambang itu. Berapa yang ditinggalkan atau tidak ditutup, berapa yang dipulihkan, dan berapa yang direklamasi," kata Rupang.

Catatan Hitam versi Jatam Kaltim:

Pada 12 Februari 2016, pagi hari terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta perampasan tanah yang dilakukan PT KPC, terhadap Ibu Dahlia Musnur serta anaknya.

PT KPC secara paksa menyeret kedua warga kedua warga Desa Sepaso Selatan, Bengalon keluar dari pondok dan tanah mereka. Diketahui akibat kejadian itu Ibu Dahlia mengalami kecatatan permanen.

PT KPC menggusur 80 KK warga komunitas Dayak Basap dari kampung Keraitan dan mengisolasinya ke wilayah baru yang PT KPC sebut sebagai desa budaya.

Lokasi itu minim akses kehidupan baik air bersih, hutan bahkan berladang berpindah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved