Breaking News

Berita Kaltim Terkini

ESDM Tolak Berikan Data 5 Pemegang PKP2B, Jatam Kaltim Layangkan Gugatan ke Komisi Informasi

Kalimantan Timur menjadi sumber penghasilan batubara di Indonesia. Tak heran, jika aktivitas tambang banyak dijumpai di Kaltim, hanya saja beberapa m

TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang. Ia mengatakan, pihaknya membuat surat permintaan terkait keterbukaan informasi seputar tambang di Kementerian ESDM. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kalimantan Timur menjadi sumber penghasilan batubara di Indonesia.

Tak heran, jika aktivitas tambang banyak dijumpai di Kaltim, hanya saja beberapa masalah muncul pasca adanya aktivitas tambang, seperti meninggalkan lubang bekas tambang, kerusakan alam secara masif hingga memakan korban jiwa.

Melihat hal tersebut, Jatam Kaltim meminta data-data terkait izin perusahaan tambang yang ada di Kaltim, namun beberapa upaya yang dilakukan Jatam tidak membuahkan hasil.

Hal tersebut dimulai pada tanggal 8 September 2020. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (28/9/2021) mengatakan, pihaknya membuat surat permintaan terkait keterbukaan informasi seputar tambang di Kementerian ESDM.

Namun dalam UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008 maksimal permohonan yang diterima PPID selama 14 hari.

Baca juga: Alasan Eggan Beri Data Tambang di Kaltim, Jatam Gugat Kementerian ESDM

Baca juga: Tambang di Muang Dalam Samarinda Utara Diduga Ilegal, Jatam Kaltim Nilai Pengawasan Masih Lemah

Baca juga: Jatam Kaltara Buat Gugatan Sengketa Informasi Publik soal Hasil Uji Mutu Air Sungai Malinau

Hingga pada 30 hari kerja Jatam Kaltim mendapatkan jawaban dari ESDM.

Pihak kementerian ESDM menolak memberikan informasi karena statusnya informasi yang dikecualikan.

Mendengar hal tersebut Jatam Kaltim langsung mendaftarkan ke Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sengketa informasi.

Hingga pada tanggal 21 September 2021 Jatam melakukan sidang perdana sengketa informasi dengan menggugat Kementerian ESDM.

Namun pihak Kementerian ESDM bersikukuh untuk tidak memberikan informasi tersebut karena berstatus dikecualikan, selanjutnya akan digelar sidang kedua dengan agenda mediasi.

"Sidang pertama sudah diketahui tidak ada kompromi, pihak ESDM tetap bertahan pada prinsip dia, bahwa informasi yang kami minta adalah informasi yang dikecualikan," imbuhnya.

Jatam Kaltim mendesak dibukanya data dan informasi hak dan kewajiban 5 pemegang PKP2B yang izinnya akan berakhir dalam waktu dekat hingga 2025.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh PKP2B yang izinnya segera berakhir, dengan melibatkan masyarakat di lingkar tambang.

Baca juga: Jatam Kaltim Turut Ajukan Judicial Review UU Minerba, Berharap MK Mengabulkan

Terakhir, Jatam Kaltim meminta pemerintah menolak dilakukannya perpanjangan terhadap perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.

"Kami yang berada dekat dengan lokasi tambang, jadi informasi itu harusnya berhak diberikan kepada kami. Betulkah sudah terjadi evaluasi, ini yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat," tuturnya.

Jatam menggelar konferensi pers terkait peringatan Hari Hak untuk Tahu.

Konferensi Pers yang digelar secara online ini terkait gugatan keterbukaan kontrak dan evaluasi lima perusahaan raksasa tambang di Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved