Mantan Walikota Diperiksa
JPU Singgung Perubahan Anggaran, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Klaim tak Tahu
Selama persidangan virtual di Kejari Balikpapan, Selasa (28/9/2021), mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dimintai keterangannya soal kasus TPA
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selama persidangan virtual di Kejari Balikpapan, Selasa (28/9/2021), mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dimintai keterangannya soal kasus TPA Manggar.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut terdapat perubahan anggaran dengan selisih nyaris 2 kali lipat, yakni dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 miliar.
Dari perubahan anggaran tersebut, Rizal dimintai tanggapannya.
Pada awak media, Rizal Effendi sendiri mengaku tidak mengetahui adanya perubahan anggaran tersebut.
Saat disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal Effendi menjelaskan bahwa fungsi Walikota sendiri semata melakukan pengadaan lahan lewat penetapan lokasi.
"Tadi saya jelaskan bahwa secara teknis kepala daerah, dalam hal ini Walikota, tidak mengetahui itu," tegas Rizal.
Baca juga: Sebagai Saksi, Mantan Kepala BPN Balikpapan Hanya Beri Keterangan Birokratis
Baca juga: Dipanggil Kejari Balikpapan, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ikuti Persidangan Virtual
Baca juga: Mantan Kepala BPN Balikpapan Bantah Diperiksa Kejari Balikpapan Terkait Ganti Rugi Lahan
Lanjut Rizal, dalam hal pengadaan tanah, Walikota sendiri hanya sampai pada penyusunan dan menetapkan APBD bersama DPRD.
"Kalau teknisnya itu dibahas oleh tim anggaran Pemerintah Daerah bersama badan anggaran DPRD," tambah Rizal.
Disinggung ambil alih wewenang, Rizal membantah. Menurutnya, kewenangan pembahasan memang ada pada di APD dan badan anggaran.
"Badan anggaran ada di DPRD, APD ada di pemerintah daerah. Itu ketuanya Sekda," tutup Rizal. (*)