Berita Balikpapan Terkini

Pencuri Spesialis Congkel Jok Motor di Balikpapan Dibekuk, Gasak 10 Handphone

Waspada, jangan pernah menyimpan barang berharga, seperti uang atau handphone di dalam jok motor.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang pria berinisial FA (29), warga Telaga Sari, Balikpapan Kota, dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan pada Senin (22/9/2021) lalu. Spesialis congkel jok motor ini telah beraksi di 10 TKP untuk mengincar handphone. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Waspada, jangan pernah menyimpan barang berharga, seperti uang atau handphone di dalam jok motor.

Pasalnya, barang tersebut bisa menjadi incaran pelaku kejahatan, terutama spesialis congkel jok.

Seorang pria berinisial FA (29), warga Telaga Sari, Balikpapan Kota dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan pada Senin (22/9/2021) lalu.

Ia diamankan di kediamannya lantaran disangka melakukan tindak pidana pencurian.

Namun pada tersangka satu ini merupakan spesialis pencurian dengan mencongkel jok motor.

Baca juga: Pelaku Menganut Ilmu Hitam, Mencuri di Sangatta Kutim tanpa Memakai Pakaian

Baca juga: Polisi Tangkap Buron Pencurian di Samarinda Ulu, Pelaku Juga Kena Kasus Barang Haram

Baca juga: Komplotan Pencurian Rumah Kosong di Samarinda Diringkus Tim Kobra Polsek

Ditemui di Mako Polresta Balikpapan, FA mengakui perbuatannya. Di mana ia semata mengincar ponsel yang kebetulan ditinggal di bagasi jok motor.

"Saya pantau dulu. Kebetulan cuma HP aja yang diincar buat dijual lagi," tutur FA, Selasa (28/9/2021).

Meski begitu, sesekali ia harus nihil lantaran tidak semua pengguna meninggalkan ponsel di bagasi jok motor.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kejadiannya sendiri cenderung di kawasan parkiran sebuah perusahaan di Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.

"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dia datang ke parkiran kemudian membongkar jok pemilik motor dan mengambil HP," tutur Rengga, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka menggunakan cara mengangkat jok dan menyusupkan tangannya di celah antara jok dan body motor.

Dari aksi tersebut, ia rupanya sudah beroperasi di 10 TKP di Balikpapan, dengan barang bukti hampir 10 unit ponsel.

FA diketahui melancarkan aksinya sejak Juni 2021 silam.

Padahal, ujar Rengga, pada bulan itu pula, FA sejatinya baru saja menghirup udara bebas.

Baca juga: Gasak 2 Unit Aki Milik Klinik di Balikpapan, Spesialis Pencurian Diringkus Polisi

"Pelakunya residivis, memang spesialis pencurian di parkiran. Dan dia keluar baru bulan Juni kemarin," imbuh Rengga.

Berkat perbuatannya, FA terancam pidana penjara di atas 5 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved