Berita Nasional Terkini
Akhirnya Polda Metro Jaya Bongkar Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Kelebihan Kapasitas Narapidana
Akhirnya Polda Metro Jaya bongkar penyebab kebakaran Lapas Tangerang, kelebihan kapasitas narapidana
TRIBUKALTIM.CO - Penyebab kebakaran Lapas Tangerang akhirnya terkuak.
Polda Metro Jaya membeberkan asal mula api yang menewaskan lebih dari 49 warga binaan tersebut.
Sebelumnya, korsleting listrik dituding menjadi penyebab terjadinya kebakaran dahsyat tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, akhirnya penyebab kebakaran Lapas Tangerang terungkap.
Diketahui, kebakaran ini terjadi pada dinihari, dan narapidana terjebak di dalam selnya yang terbakar.
Baca juga: Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka, Kebakaran Diduga Karena Korsleting Listrik
Baca juga: SOSOK Victor Teguh Kalapas Tangerang yang Dinonaktifkan Pasca Kebakaran, Putra Sulawesi
Menurut Polda Metro Jaya, kebakaran berkaitan erat dengan kelebihan kapasitas warga binaan yang menghuni Lapas Tangerang.
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Kebutuhan Listrik Bertambah Karena Over Kapasitas, Jadi Penyebab Kebakaran Tragis Lapas Tangerang, kapasitas Lapas Kelas I Tangerang yang berlebih menjadi salah satu penyebab kebakaran hingga menewaskan 49 orang.
Penghuni Lapas yang berlebih membuat kebutuhan listrik juga bertambah.
Diduga aliran listrik yang berlebih inilah menjadi pemicu kebakaran.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Menurut Tubagus, kapasitas penghuni lapas yang berlebih membuat hambatan listrik tidak sesuai dengan daya yang ada.
"Kapasitas ini menjadi masalah bersama, semakin kapasitas melebihi maka akan timbul kebutuhan listrik di dalamnya," ujar Tubagus.
Sebab kata Tubagus, semakin besar kebutuhan listrik, maka aliran listrik yang dipasang tidak lagi sesuai.
"Misalnya saja kabel ukuran 4,5 dipasang ke ukuran 2,5, akhirnya aliran tak sesuai membuat arus pendek dan menimbulkan percikan api," jelas Tubagus.
Baca juga: Pascakebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Akhirnya Menonaktifkan Kalapas
Hal itu kata dia berdasarkan keterangan ahli, bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik.
Korsleting listrik atau arus pendek itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan.
"Ahli yang kami gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," jelasnya.
Dari keterangan ahli, menurut Tubagus didapatkan keterangan bahwa korsleting listrik diperkirakan terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Sementara api membesar mendekati pukul 02.00 WIB.
Maka kata Tubagus, pihaknya mencari tersangka dalam penyebab dari korsleting listrik tersebut.
Dimana ternyata pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dipasang oleh narapidana inisial JMN.
Tersangka JMN tak memiliki keahlian dalam pemasangan instalasi listrik.
Sementara JMN mengaku diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.
Selain JMN dan PBB, polisi tetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang RS yang merupakan atasan langsung PBB.
Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9/2021).
Sebab selumnya polisi telah menetapkan 3 tersangka pegawai lapas yang dianggap lalai.
Jadi keeenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia dan seorang napi JMN, serta pegawai lapas PBB dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.
Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 48 Orang, Polisi Kembali Periksa 7 Saksi
3 Penjaga Lapas Jadi Tersangka
Terbaru, tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
Namun, guna mengungkap penyebab pasti awal mula kebakaran tersebut, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.
"Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran, ini sudah ada namun masih ada perlu pendalaman," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Tetap Sebut Dugaan Awal Kebakaran Lapas Tangerang Karena Korsleting, Senin (20/9/2021).
Dengan begitu, dirinya menyatakan hingga kini dugaan awal dari terjadinya kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana belum berubah dari dugaan pertama proses penyelidikan.
Kata dia, dugaan awal terbakarnya lapas tersebut yakni karena adanya korsleting listrik di satu titik bagian lapas.
"Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka ini apakah berubah sebab kebakarannya? tidak. Sebab kebakaran tetap, diduga sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik," ucapnya.
Akan tetapi kata dia, hingga kini pihak penyidik masih terus bekerja guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut.
Pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait proses penyidikan dari insiden terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021).
Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.
"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri kepada awak media, dalam tayangan YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi yang diperiksa.
Baca juga: KABAR BARU Kasus Kebakaran Lapas Tangerang 45 Meninggal, Polisi Naikkan Status ke Tingkat Penyidikan
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti dalam insiden terbakarnya Lapas tersebut guna mengungkap penyebab dan tersangka dalam insiden kebakaran ini.
"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi, sudah lengkap semuanya," katanya.
Yusri mengatakan, ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y itu dijerat dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"3 tersangka kita tetapkan menyangkut pasal 359 KUHP," ucapnya.
Kendati untuk pasal lainnya dalam perkara ini yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang adanya dugaan kesengajaan atau kealpaan pihaknya kata dia masih terus melakukan pendalaman. (*)