Berita Nasional Terkini
Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032
Korupsi Bansos Covid-19 akhirnya KPK jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang terbakar, bebas 2032
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lapas Tangerang.
Diketahui, beberapa hari lalu, Lapas Tangerang dilanda kebakaran hebat yang menewaskan 40 lebih narapidana.
Politikus PDIP ini akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun.
Dengan demikian, Juliari Batubara baru bebas dari penjara pada 2032 mendatang.
Diketahui, Juliari Batubara tersangkut kasus korupsi bansos covid untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK usai anak buahnya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat
Baca juga: Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding, Terkait Vonis Dirinya dalam Kasus Korupsi Bansos
Baca juga: Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos
Sebelumnya dalam pledoi, Juliari Batubara mengaku tak melakukan korupsi bansos covid.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Juliari Batubara akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara diperkirakan baru akan menghirup udara bebas pada Desember 2032.
"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021)
KPK juga akan menagih uang denda Juliari Batubara dalam sebesar Rp500 juta.
Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari Batubara tidak membayar.
Komisi antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari.
Hukuman penjara Juliari Batubara bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.